Kutai Barat, mediakota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 01.45 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, seorang perempuan berinisial S (47) dan seorang laki-laki berinisial D (35), bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, SIK, melalui Kasatresnarkoba M Ridwan, SH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial L yang kedapatan membawa dua paket sabu. Berdasarkan pengakuan L, barang tersebut diperoleh dari tersangka S. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan S bersama D di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan total 24 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 102,1 gram, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, klip plastik, dan alat pengemas.
Hasil interogasi sementara mengungkapkan bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam penyimpanan dan pengemasan barang haram tersebut. Sementara itu, barang diduga sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama SD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus anggota peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Barat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan pengendalian atau peredaran narkotika. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu penyebaran kasus ini.
(Gregorius)