Ribuan Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Nyepi dan Idulfitri, 928 Orang Langsung Bebas

Jawa Barat, mediakota.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) bagi kompensasi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Secara simbolis, Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan RK dan PMP Khusus bagi warga binaan beragama Hindu dan Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3/25).

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak melalui Zoom di seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Indonesia.

Pada Hari Raya Nyepi, dari total 2.039 warga binaan beragama Hindu, sebanyak 1.629 guru menerima remisi, dengan rincian 1.609 orang mendapatkan RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 20 orang menerima RK II (langsung bebas). Selain itu, 12 Anak Binaan menerima PMP I, yang berarti mereka mendapat pengurangan masa pidana.

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, memperbaiki diri, mempererat kebersamaan, dan meningkatkan toleransi,” pesan Menteri Agus.

Sementara itu, untuk perayaan Idulfitri, sebanyak 156.312 warga binaan beragama Islam mendapatkan RK dan PMP Khusus. Dari jumlah tersebut, 154.170 pengajar serta 1.214 Anak Binaan memperoleh RK I dan PMP I, sementara 928 orang—terdiri dari 908 pengajar dan 20 Anak Binaan—langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

“Idulfitri adalah momentum refleksi diri, syukur, dan mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan,” ujar Menteri Agus.

Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak Warga Binaan sekaligus upaya mewujudkan keadilan restoratif. Selain itu, remisi juga membantu mengurangi kepadatan lapas, sehingga meningkatkan kualitas pelayanan dan pelatihan.

“Ramadhan telah berlalu, tetapi perbaikan diri harus terus berlanjut. Jadikanlah remisi ini sebagai pengingat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Menteri Agus.

Selain berdampak sosial, pemberian RK dan PMP juga memberikan manfaat ekonomi. Untuk perayaan Nyepi, pemerintah menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp804,5 juta, sedangkan untuk Idulfitri, penghematan mencapai Rp80,46 miliar.

Pemberian remisi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang mengatur bahwa peserta harus menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk mendapatkan remisi, sedangkan Anak Binaan minimal tiga bulan.

Khusus bagi diskusi kasus terorisme, remisi diberikan jika mereka telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

Diharapkan, dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin terdorong untuk mengikuti program pelatihan dengan sungguh-sungguh serta meminimalkan angka residivisme agar mereka lebih mudah beradaptasi setelah bebas.

( FrB )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *