Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak dan TPPO di Bendungan Hilir

JAKARTA,- MEDIAKOTA.COM,-
Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dalam kasus yang terjadi pada 22 April 2026 tersebut, seorang anak berinisial D meninggal dunia, sementara satu korban lainnya berinisial R hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.
“Penyidik bergerak cepat dan profesional dalam mengusut perkara ini. Dua tersangka, T dan WA, telah ditahan sejak 29 April 2026, sedangkan tersangka AV resmi ditahan pada 5 Mei 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Budi Hermanto, Selasa (5/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara tersangka T dan WA diketahui memiliki peran dalam proses perekrutan korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen identitas korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hasil visum et repertum, hingga hasil autopsi guna memperkuat konstruksi hukum.

Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap saksi korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam proses perekrutan tenaga kerja serta memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas kerja yang melanggar hukum.

Kepolisian meminta masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi praktik eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungan sekitar. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!