Kepala Desa Sapeken Jadi Korban Fitnah Oleh Oknum Pers yang Berlagak Seperti Penyidik

Sumenep, Mediakota.com – Dalam sebuah peristiwa yang mempengaruhi, Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, menjadi korban penyebaran kebohongan atau hoaks yang tersebar luas di media. Tuduhan miring terkait dugaan keterlibatan dalam bisnis BBM ilegal dan perlindungan dana desa telah mencemarkan nama baik dan reputasinya.

Dalam klasifikasinya, Kepala Desa Sapeken dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Joni Junaidi mengungkapkan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berdasar dan menyesatkan. Ia merasa sangat dirugikan dengan tuduhan tersebut, terlebih lagi karena hal ini telah berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap dirinya sebagai pemimpin desa.

Mengenai hipotesis yang mencakup dana desa untuk perbaikan jalan, Joni Junaidi memberikan penjelasan yang sangat rinci. Ia mengakui bahwa perbaikan jalan di Pelabuhan Besar Sapeken dan di depan Sekolah Dasar Sapeken dilakukan menggunakan dana pribadi karena urgensi perbaikan yang sangat mendesak. Kondisi jalan yang rusak parah akibat seringnya tergenang air hujan menyebabkan kesulitan bagi masyarakat dalam beraktivitas.

“Karena anggaran desa sudah habis, dan kondisi jalan sangat memprihatinkan, saya terpaksa meminjam dana dari donatur untuk segera memperbaiki jalan tersebut. Ini saya lakukan demi kepentingan masyarakat,” tegas Joni Junaidi.

Joni Junaidi juga menjelaskan bahwa dana yang telah dipinjamkan dari donatur akan dikembalikan melalui anggaran desa tahun 2023. Ia menyayangkan adanya kesalahan dalam pembuatan prasasti yang menyebabkan nilai anggaran untuk kedua proyek perbaikan jalan tersebut tercantum sama.

Kasus ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh media yang pertama kali memberitakan kasus ini. Penyebaran berita bohong tanpa adanya verifikasi yang mampu merupakan tindakan yang sangat merugikan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap media massa.

Menangapi kejadian ini, Kepala Desa Sapeken berencana untuk mengambil langkah hukum. Ia akan melaporkan Oknum media yang telah menyebarkan berita bohong tersebut ke pihak berwajib. Tindakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebaran berita bohong dan memulihkan nama baik.

Kasus ini menjadi suatu Pelajaran bagi semua pihak, terutama media massa, akan pentingnya melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan suatu berita. Penyebaran berita bohong tidak hanya dapat merusak reputasi seseorang, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

(R.M Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *