Manggar, Belitung Timur – Polres Belitung Timur melaksanakan kegiatan Konferensi Pers di Joglo Graha Patriatama Mapolres Belitung Timur terkait kasus penyekapan atau Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang yang dilakukan oleh RP (Atit, 39 tahun) terjadi di Dusun Lipat Kajang ll RT 025 RW 011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dengan korban bernama MA alias Tika asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers dengan didampingi oleh Kasatreskrim Polres Belitung Timur AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, KBO Satreskrim Polres Belitung Timur IPDA M. Alimin, S.E dan Kepala UPT Unit PAA Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur Bambang Indroyono pada hari Senin (6/1/2025) pukul 13.15 WIB menerangkan kronologi kejadian tersebut.
” Awalnya kejadian, Pelaku RP (39) berpacaran dengan korban MA (26) sejak tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022, korban MA melahirkan anak laki-laki dari hubungan gelap dengan pelaku RP yang sudah memiliki isteri. Sekira pertengahan tahun 2024, korban MA pergi ke Batam dan anaknya dititipkan ke keluarganya yang ada di Jakarta. Namun sekitar 1 minggu, Tersangka RP menyuruh korban MA untuk kembali ke kontrakan di lapangan yagor Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur,” papar Kapolres Indra.
Terangnya lagi, pada akhir tahun 2024, Korban MA pergi ke Samarinda, lalu Tersangka RP kembali menyuruh Korban MA untuk pulang ke Jakarta. Kemudian Tersangka RP menjemput Korban MA dan anaknya di Jakarta. Dan pada tanggal 24 Desember 2024, Tersangka RP mengajak Korban MA dan anaknya pulang ke Belitung. Sesampainya di Belitung Tersangka RP mengontrakkan rumah kontrakan di Dusun Lipat Kajang ll RT 025 RW 011 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
” Pada tanggal 24 Nopember sampai tanggal 4 Desember 2024, semua terlihat biasa saja. Namun pada tanggal 6 nya Tersangka RP memaksa Korban MA untuk memotong rambutnya sampai pendek, hampir botak. Dan mendapatkan perlakuan kekerasan berupa penamparan di pipi. Setelah menampar satu kali, Tersangka RP keluar rumah dengan mengunci pintu rumah dari luar dan kuncinya dibawa oleh Tersangka RP. Sehingga Korban MA bersama anaknya yang berumur 1,6 tahun tidak bisa keluar rumah, tidak bisa beraktivitas di luar rumah,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, sekitar pertengahan bulan Desember, Tersangka RP memberikan kunci rumah kontrakan tersebut. Tapi berselang 2-3 hari kemudian kunci rumah kontrakan itu diambil lagi oleh Tersangka RP dan Korban MA bersama anaknya dikunci lagi dari luar.
” Dan pada tanggal 25 Desember 2024, Tersangka RP memberikan kunci rumah kontrakan lagi, namun karena Korban MA takut, dia tidak berani keluar rumah kontrakannya. Pada tanggal 26 Desember 2024, Korban MA mencoba kabur dari rumah kontrakan tersebut dan berjalan kaki menuju rumah temannya di Desa Lalang dan meminjam HP milik temannya lalu menghubungi Kakaknya yang di Jakarta dan menceritakan penyekapan dirinya bersama anaknya. Kakaknya meminta KTP Korban MA untuk dibuatkan tiket pesawat. Namun KTP Korban MA berada di rumah kontrakan tersebut. Akhirnya Korban MA ini kembali ke rumah kontrakan. Namun di rumah kontrakan tersebut sudah ada Tersangka RP. Tersangka RP marah dan menguncinya lagi bersama anaknya di dalam rumah kontrakan tersebut,” lanjutnya.
Kapolres Indra Terangkan lagi, Pada Hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wib, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bahwa ada Pelimpahan Kasus Dari CALL Center SAPA 129 Kementerian Perlindungan Perempuan Dan Anak.
” kemudian pada pukul 10.30 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi Foto yang diberikan oleh UPT PPA Dinas Sosial. Dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah Tersangka RP (39),” ujar Kapolres Indra.
Kemudian pihak kepolisian menanyakan dimana Tersangka RP (39) menyekap Saudari MA (Tika) dan anaknya?. Kemudian Tersangka RP (39) menunjukkan rumah kontrakan yang ditempati oleh Saudari MA.
” Lalu Tersangka RP (39) membuka pintu rumah kontrakan tersebut. Karena rumah kontrakan tersangka RP (39) kunci dari luar. Sedangkan kuncinya Tersangka RP (39) pegang,” terangnya.
Lalu kata Kapolres Indra lagi, Pihak kepolisian mengajak Korban Saudari MA ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokkes Polres Belitung Timur.
Dengan perbuatannya, Pelaku tersebut dikenakan Pasal 333 Ayat (1) KUHPidana yang berbunyi :
“ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun”
Adapun saksi Korbannya adalah Suryani alias Emi selaku pemilik rumah kontrakan dan Ukas Sukaesih tetangga di kontrakan tersebut.
” Sejak laporan kami terima, Personil sudah mengamankan ibu dan anak laki-laki itu dalam waktu 30 menit. Saat ini Kami sudah melengkapinya berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk lainnya dan beberapa barang bukti yang sudah kami sita/amankan dari TKP dan Pelaku juga sudah Kami tahan untuk persiapan diajukan ke Pengadilan,” sebutnya.
Jadi saat ini untuk korban, Ibu dan anak itu berada di Safe House milik Dinas Sosial Kabupaten Belitung Timur. Dan dibawah perlindungan Polres Belitung Timur dan jadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk makan dan kehidupan sehari-harinya.
” Dinas Sosial juga menyediakan Psikiater dan Dokter untuk mendampingi dan memantau Ibu dan anaknya. Karena tindakan Pelaku yang terkesan posesif membuat ada trauma pada korban,” terangnya.