Sumenep, mediakota.com – Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan PT Annuqa.
Tersangka berinisial AMB kini ditahan setelah diduga menipu 60 jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian calon mencapai Rp2,1 miliar.
Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,SIK, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.
Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang. Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.
Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan, termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.
Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah. Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.
Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun biaya tambahan Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.
Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada tanggal 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.
Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan: berangkat atau refund.
Janji pengembalian dana akan dilakukan pada tanggal 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke polisi. Namun hingga saat ini, tidak ada satupun jamaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Sumenep.
Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” tutupnya.
( R.M Hendra )