Perbaiki Kinerja Pemerintah, DPRD Beltim Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Tahun 2025

Manggar, Belitung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD tentang Catatan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Senin (4/5/2026) pukul 13.00 WIB.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja dan dihadiri langsung oleh Bupati Beltim yang diwakili oleh Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar, unsur Forkopimda, Para Assisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Beltim, Pimpinan Instansi Vertikal, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Belitung Timur, Kepala Desa dan Ketua BPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Belitung Timur, Basarnas Kabupaten Belitung Timur, Insan Pers, LSM dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, DPRD Beltim menyampaikan Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Belitung Timur Nomor 100.3.3-02 Tahun 2026 tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025.

Berdasarkan pencermatan atas data yang disajikan pada BAB III LKPJ Bupati TA 2025, yaitu tentang hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, beberapa rekomendasi yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
I. Urusan wajib Pelayanan Dasar
A. Pendidikan :
1. Pemerintah Daerah perlu memperkuat kebijakan dan program yang mendukung akses serta keberlanjutan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, melalui peningkatan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan, pemberian bantuan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, penguatan program wajib belajar, serta penurunan angka putus sekolah. Peningkatan lama sekolah juga perlu diupayakan secara signifikan untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
2. Memberikan perhatian lebih serius terhadap penanganan permasalahan mendasar, seperti angka putus sekolah, keterbatasan ekonomi keluarga, dan rendahnya minat melanjutkan pendidikan, yang hingga kini belum ditangani secara optimal.
3. Memperhatikan tingginya jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, maka direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dalam pemenuhan kebutuhan guru.
4. Pengusulan formasi ASN secara berkelanjutan kepada Pemerintah Pusat, serta penyusunan road map peningkatan kapasitas tenaga pendidik guna menjamin keberlangsungan dan kualitas layanan pendidikan.

B kesehatan :
1. Belum adanya kejelasan terhadap program prioritas Bupati terkait program pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan, sehingga Pemerintah Daerah harus segera menegaskan arah kebijakan dan kejelasan implementasinya agar tidak menimbulkan beban fiskal yang tidak tepat, serta tetap memberikan manfaat nyata dan tepat sasaran.
2. Pemerintah Daerah agar meningkatkan kinerja penanganan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi, serta prevalensi stunting secara signifikan dan berkelanjutan.
3. Meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan ibu dan anak, melalui penguatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat dasar dan rujukan, serta pemenuhan tenaga kesehatan yang kompeten, khususnya di wilayah dengan akses terbatas.
4. Masih tingginya angka rujukan pasien dari puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten. Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi pelayanan kesehatan tingkat pertama belum berjalan secara optimal, baik dari sisi sarana prasarana, ketersediaan tenaga medis, maupun kapasitas penanganan kasus di puskesmas. Tingginya angka rujukan tersebut berpotensi menyebabkan penumpukan pasien di RSUD dan menurunkan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah agar dapat segera mengidentifikasi akar permasalahan dan melakukan intervensi dan inovasi dalam penanganan masalah di pusat-pusat layanan kesehatan.

C. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang :
1. 1. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk segera mengidentifikasi ketidaksesuaian antara peruntukan lahan dengan pemanfaatan lahan yang ada, sehingga konsistensi terhadap dokumen perencanaan ruang dapat terwujud serta mencegah dampak yang timbul akibat kelemahan dalam pengendalian pemanfaatan lahan.
2. Memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam pemberian rekomendasi dan izin terhadap pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk menjamin keberlanjutan kualitas hidup yang baik di masa mendatang.
3. Segera menyusun dokumen Rencana Detail Tata Ruang pada kecamatan yang belum mempunyai RDTR tersebut sehingga terdapat arahan dalam pemanfaatan ruang secara bijak dan tepat sesuai dengan karakteristik fisik dasar dan potensi wilayah.
4. Pemerintah Daerah agar memastikan seluruh proses pemberian izin pemanfaatan ruang wajib mengacu secara konsisten pada dokumen RTRW Kabupaten yang berlaku, guna memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang serta mencegah terjadinya konflik tata ruang.

D. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman :
1. Pemerintah Daerah diharapkan mengintegrasikan capaian indikator hunian layak dengan penanganan kawasan kumuh, sehingga peningkatan kualitas rumah juga diiringi peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
2. Diharapkan adanya monitoring dan evaluasi berkala terhadap capaian indikator urusan perumahan, yang dilaporkan secara transparan setiap tahun dalam dokumen LKPJ, sehingga dapat diukur progres peningkatannya.

E. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

F. Sosial

II. Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar.
A. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

B. Tenaga Kerja

C. Lingkungan Hidup

D. Perhubungan

E. Kepemudaan dan Olahraga

F. Kebudayaan.

III. Urusan Pemerintahan Pilihan
A. Perikanan

B. Pertanian

C. Pariwisata

D. Perindustrian dan perdagangan

IV. Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan.
A. Kepegawaian

B. Keuangan

C. Pemeriksaan Umum .

Diujung acara, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan wujud fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai visi-misi daerah.
“Catatan strategis ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan pondasi bagi pemerintah daerah untuk perencanaan anggaran di tahun mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar menanggapi catatan dan rekomendasi DPRD Beltim. Ia menyatakan komitmennya untuk segera menginstruksikan seluruh jajaran Perangkat Daerah guna menindaklanjuti poin-poin rekomendasi tersebut secara konkret. Pihaknya berterima kasih atas masukan konstruktif demi kemajuan daerah yang lebih mandiri dan sejahtera.
Acara ditutup dengan prosesi penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen rekomendasi dari pimpinan DPRD kepada Wakil Bupati diakhiri dengan foto bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!