Pemerintah Resmi Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan pengakuan negara terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional yang inklusif.

Penyerahan keputusan itu diserah-terimaka secara resmi bertempat di Sasono Adiroso, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) baru-baru ini (6/7).

Acara penetapan hari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut dihadiri Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Pusat Naen Soeryono beserta jajaran pengurus, para tokoh penghayat kepercayaan, serta perwakilan kementerian dan lembaga.

Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki makna historis, kultural, dan konstitusional. Kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mewajibkan negara melindungi serta mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa.

Menurutnya, Indonesia merupakan negara dengan kekayaan budaya yang sangat besar. Dengan lebih dari 1.340 kelompok etnis, 718 bahasa daerah, dan ribuan pulau, Indonesia mewarisi beragam tradisi, nilai luhur, dan sistem kepercayaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan panjang peradaban bangsa.

“Bahkan jika ditarik dari temuan-temuan arkeologi, Indonesia bukan sekadar nation-state, melainkan juga layak disebut sebagai negara peradaban atau civilizational state,” ujarnya.

Menteri juga menegaskan bahwa kebebasan meyakini kepercayaan telah dijamin konstitusi melalui Pasal 28E Ayat (2) dan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Karena itu, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh ruang yang setara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.

Pemilihan tanggal 13 Juli bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945, ketika tokoh nasional Wongsonegoro memperkenalkan istilah “kepercayaan” dalam pembahasan konstitusi. Momentum itu dinilai menjadi bagian penting dalam sejarah pengakuan terhadap kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga disebut sebagai bentuk penghargaan negara atas keberagaman Indonesia sekaligus tindak lanjut atas aspirasi MLKI yang menaungi lebih dari 100 organisasi penghayat kepercayaan di berbagai daerah.

Meski belum ditetapkan sebagai hari libur nasional, Menteri Kebudayaan menilai keberadaan hari peringatan ini sudah menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi penghayat kepercayaan di Indonesia.

Ia berharap momentum tersebut menjadi titik awal penguatan kolaborasi berbagai organisasi penghayat kepercayaan, sekaligus mendorong lahirnya program-program kebudayaan yang semakin memperkokoh persatuan bangsa.

“Peringatan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, perlindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mempererat persatuan Indonesia,” tutup Menteri.(f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!