KAPUAS HULU Mediakota.com-Bupati Kapuas Hulu secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Penyerahan SK ini menjadi puncak dari proses panjang rekrutmen PPPK formasi tahun 2024 yang telah dimulai sejak Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang hari ini resmi diangkat sebagai PPPK. Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan sekaligus kebanggaan setelah melewati proses panjang penerimaan formasi tahun 2024,” ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa pengangkatan ini merupakan langkah awal bagi para PPPK untuk mengemban tanggung jawab sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Ia berharap status baru tersebut menjadi motivasi untuk bekerja lebih profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Pengangkatan ini memberikan kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian, dan karier ASN. Karena itu, jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk memberikan kinerja terbaik sesuai bidang tugas masing-masing,” pesannya.
Bupati juga menjelaskan bahwa sebelumnya pada Tahap I Formasi 2024 telah diangkat sebanyak 1.035 orang PPPK, sementara pada Tahap II ini terdapat 864 orang yang resmi menerima SK.
Langkah ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang penataan tenaga non-ASN, yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 65.
“Meskipun kemampuan APBD kita terbatas, Pemerintah Daerah tetap berupaya memperjuangkan tenaga non-ASN agar memperoleh kesempatan menjadi ASN melalui mekanisme PPPK,” tegasnya.
Dalam arahannya, Bupati turut menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian. Ia mengingatkan bahwa PPPK tidak diperkenankan untuk mutasi dari unit kerja penempatan selama masa perjanjian kerja masih berlaku.