Pria di Mempawah Hilir Ditangkap, Satresnarkoba Polres Mempawah Sita 10,33 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

MEDIAKOTA.Com MEMPAWAH– Tim Alap-Alap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B diamankan petugas setelah diduga kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Ilyas Bedul, RT 006/RW 003, Desa Penibung, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Trimarsono menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang telah dipetakan. Saat target melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Mio 125, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang dikendarai pelaku,” ujar AKP Agus Trimarsono, Kamis (23/7/2026).

Saat proses penghentian berlangsung, salah seorang anggota tim melihat pelaku membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan. Untuk menjamin transparansi proses penindakan, petugas kemudian memanggil Ketua RW setempat guna menyaksikan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bungkusan tersebut berisi satu paket narkotika jenis sabu serta beberapa butir dan pecahan pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sengaja dibuang ketika mengetahui akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

“Pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan sengaja dibuang saat akan diberhentikan oleh petugas. Seluruh barang bukti kemudian kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKP Agus.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,33 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,20 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 0,19 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 yang digunakan pelaku saat diamankan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Komitmen Polres Mempawah dalam memberantas peredaran gelap narkotika akan terus kami tingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Agus Trimarsono.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal II ayat (10) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus-kasus narkotika. Bersama, kita wujudkan Kabupaten Mempawah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pungkas AKP Agus Trimarsono.

Hsn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!