Surabaya, mediakota.com —
PT Citra Margatama Surabaya merupakan bagian dari pihak swasta yang ditunjuk pemerintah untuk berinvestasi dalam menyediakan infrastruktur jalan tol yang merupakan bagian dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, bahwa Evaluasi dan Penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penyesuaian tarif tol ini sebagai bagian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol agar tercipta keberlangsungan iklim investasi yang kondusif, menyediakan kontrak dalam PPJT, menyediakan biaya operasional dan untuk kehandalan struktur jalan tol.
Dalam rangka penyediaan kualitas pelayanan PT Citra Margatama Surabaya telah menjalankan Standar Pelayanan Minimal jalan tol dan peningkatan kualitas jalan tol atau mempercantik berupa pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan beton pembatas, perbaikan dan pengecatan Guardrail perbaikan sarana rambu – rambu
lalu lintas penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol.
Selain mencantumkan kualitas jalan tol PT Citra Margatama Surabaya telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol tahap I melalui media antara lain : Radio, media online, adlibs dan spanduk di 6 gerbang tol serta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Pusat dan Daerah serta Akademisi Pengamat Transportasi dan Peneliti Kebijakan Publik.
Berdasarkan hal tersebut diatas dan Keputusan Surat Menteri Pekerjaan Umum nomor : 642/KPTS/M/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentangPenyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Ruas Simpang Susun Waru – Bandara Juanda, maka dalam waktu dekat Jalan Tol SS. Waru – Bandara Juanda akan diberlakukan penyesuaian tarif tol.
( Zaini )