PONTIANAK MEDIAKOTA.COM – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas, melainkan sangat bergantung pada komposisi yang terkandung di dalamnya.
Menurutnya, setiap komponen dalam SiLPA memiliki karakteristik dan peruntukan yang berbeda, sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di DPRD Pontianak, Selasa (30/6/2026).
Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan tahun sebelumnya yang belum selesai dan harus dibayarkan pada tahun anggaran berjalan. Selain itu, terdapat pula kewajiban-kewajiban daerah yang harus dipenuhi sehingga turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.
“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.
Ia menyebut, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Angka tersebut akan masuk sebagai bagian dari pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.
“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.
Dalam mekanisme APBD, lanjut Amirullah, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah melalui proses pembahasan bersama. Penyusunannya tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah dan DPRD. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” jelasnya.
Amirullah juga menjelaskan bahwa pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Perda Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir dari pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yakni Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.
“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas, kewajiban, serta ketentuan penganggaran yang berlaku. Namun, angka pertanggungjawaban APBD telah tersaji dan menjadi dasar dalam pembahasan tahap berikutnya.
“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.
H a s n a n












