Manggar, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melakukan langkah progresif dalam memecah kebuntuan pemanfaatan lahan daerah. Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Selasa (30/6/2026) disepakati formula strategis untuk mengonversi 2.230 hektar lahan terlantar dan eks-Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) siap bagi.
Rapat krusial ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten (selaku Ketua GTRA) didampingi Kajari Beltim Agus Taufikurrahman, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sekretaris Daerah, Erna Kunondo. Kehadiran lini utama eksekutif ini menegaskan komitmen penuh Pemerintah Daerah dalam mempercepat redistribusi aset melalui dukungan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Nampak hadir juga Direktur Landreform, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN; Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN; Kepala Badan Bank Tanah, Kapolres Beltim diwakili oleh Wakapolres Beltim Kompol Deddy Nuary, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur beserta jajaran; Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Belitung Timur; Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wilayah Belitung Timur Provinsi Kep. Bangka Belitung; Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Wilayah Belitung Timur; Direktur PT. Timah Tbk; Camat Gantung; Kepala Desa Selingsing, Limbongan dan Jangkar Asam; Notaris dan PPAT Kabupaten Belitung Timur; serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan data resmi, fokus percepatan reforma agraria tahap pertama ini sepenuhnya menyasar wilayah Kecamatan Gantung. Dari total 2.230 hektar target penataan, sebaran objek TORA mencakup 1.261 hektar di Desa Selinsing, serta 969 hektar sisanya terbagi di Desa Jangkar Asam dan Desa Limbongan. Selain itu, tim GTRA juga tengah mempersiapkan perluasan pendataan HPL baru seluas 2.298,64 hektar di Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang untuk program berkelanjutan.
Dalam awal sambutannya, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten secara blak-blakan menyoroti lambatnya penyerahan aset pascatambang yang menghambat laju roda ekonomi daerah. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola penguasaan lahan yang dinilai tidak lagi produktif namun urung dilepaskan ke daerah.
“Memang agak sulit sedikit PT Timah. Saya juga bingung PT Timah itu sudah selesai, semua yang sudah selesai tidak ada timahnya lagi tapi lahannya masih dikuasai,” ungkap Kamarudin Muten dengan nada tegas.
Bupati Kamarudin Muten menambahkan bahwa kondisi dominasi lahan ini menjadi batu sandungan besar bagi kemajuan wilayah secara vertikal.
“Jadi daerah kita tuh di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu sulit mau berkembang karena posisinya masih dimiliki seluruhnya oleh PT Timah. Harusnya lokasi sudah selesai dilakukan reklamasi. Yang paling sedih lagi Belitung Timur tidak dapat apa-apa. Nol,” sambungnya meluapkan keprihatinan.
Meski menghadapi tantangan regulasi korporasi tersebut, Bupati Kamarudin Muten menegaskan bahwa GTRA Belitung Timur 2026 harus menjadi instrumen keadilan bagi rakyat.
” Lahan seluas ribuan hektar ini tidak boleh dibiarkan telantar tanpa kejelasan hukum. Melalui koordinasi ketat, area eks-tambang tersebut akan dipaksa beralih fungsi menjadi episentrum baru bagi sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata kerakyatan demi kemakmuran petani kecil, bukan spekulan modal besar,” tutupnya.
Langkah progresif Pemkab Beltim ini mendapat pengawalan hukum ketat dari Korps Adhyaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., dalam sambutannya menguraikan secara rinci keterlibatan institusinya dalam rapat perdana GTRA ini. Kejaksaan hadir dengan membawa tiga fungsi utama: penuntutan, penyidikan, serta pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Tugas negara yang dibebankan kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan TORA melalui reforma agraria ini sangat krusial. Fungsi Kejaksaan sangat berkaitan erat di sini, salah satunya adalah dalam hal pemberantasan mafia tanah. Kita sering melihat di berita maraknya mafia tanah yang justru melibatkan oknum pemerintah maupun pelaksana reforma agraria sendiri. Di sinilah peran kami untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ketat,” ujar Kajari Agus Taufikurrahman.
Kajari Agus Taufikurrahman menjelaskan bahwa melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Datun, Kejaksaan siap memberikan pendampingan, konsultasi, dan tindakan hukum lainnya jika terjadi sengketa, baik antara negara dengan masyarakat, maupun antar-instansi negara. Di sisi lain, ia juga menyoroti aspek penyelamatan aset negara karena BUMN seperti PT Timah bekerja menggunakan modal negara dan merupakan bagian dari pemerintah, bukan swasta murni.
Kajari Agus Taufikurrahman juga memberikan peringatan keras (warning) mengenai koridor penegakan hukum melalui pendekatan preventif dan represif yang akan diterapkan sepanjang program GTRA berjalan.
“Secara preventif (pencegahan), kita melakukan penjajakan dan menyampaikan aturan-aturan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai undang-undang, peraturan pemerintah, dan turunannya. Namun, ketika aturan sudah disampaikan dan ternyata masih ada pelanggaran di lapangan, maka akan dilakukan tindakan represif. Di tahap represif sudah tidak ada tawar-menawar lagi, sisanya adalah pertanggungjawaban hukum,” tegas Kajari Beltim. Ia berharap seluruh gugus tugas segera mengeksekusi program ini dengan patuh pada Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
Langkah berani ini juga dikawal langsung oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe seperti yang disampaikan Wakapolres Beltim Kompol Deddy Nuary guna memastikan stabilitas keamanan di lapangan.
Kawilasi PT Timah TbK wilayah Belitung, Feriandi merespons dinamika tersebut. Ia memberikan paparan komprehensif mengenai posisi perusahaan. Pihaknya menegaskan bahwa PT Timah tidak berniat menghambat pembangunan daerah, melainkan terikat oleh regulasi ketat terkait penciutan lahan dan tanggung jawab pascatambang.
“Sebagai BUMN, kami bergerak di bawah koridor hukum negara. Terkait lahan eks-IUP yang disoroti, PT Timah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban reklamasi terlebih dahulu sesuai dengan dokumen Rencana Pascatambang (RPT) yang disetujui Kementerian ESDM. Kami tidak bisa melepas lahan begitu saja tanpa prosedur penyelesaian lingkungan hidup yang clear and clean,” jelasnya.
Lebih lanjut Feriandi menjelaskan bahwa proses pengembalian atau penciutan wilayah izin usaha pertambangan memerlukan verifikasi teknis yang mendalam agar tidak memicu masalah hukum baru di kemudian hari.
“Kami menyambut baik wadah GTRA 2026 ini sebagai jembatan sinkronisasi data. PT Timah siap berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemkab Beltim untuk memetakan klaster mana saja yang cadangan timahnya sudah benar-benar habis, sehingga secara bertahap dapat diintegrasikan menjadi TORA demi kesejahteraan masyarakat Belitung Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Belitung Timur, Dendy Herrumurty, memaparkan skema teknis integrasi lahan HPL Badan Bank Tanah agar memenuhi syarat legalitas Redistribusi Tanah Anggaran 2026.
Dampak Langsung ke Masyarakat
Melalui koordinasi ini, GTRA Beltim melahirkan rekomendasi konkret yang akan segera dieksekusi. Masyarakat di tiga desa klaster Kecamatan Gantung akan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola. Transformasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan per kapita daerah sekaligus memulihkan ekosistem lingkungan pascatambang secara terstruktur.
Dengan komitmen yang solid antara Pemkab, Kejaksaan, ATR/BPN, Kepolisian, serta korporasi terkait, Belitung Timur siap menjadi percontohan nasional dalam keberhasilan reforma agraria berbasis pemulihan ekonomi hijau.












