Manggar, Belitung Timur – Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur resmi menetapkan dan menahan tiga orang, pejabat serta staf Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan barang dan jasa belanja modal gedung dan bangunan tahun anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman memberikan keterangan kepada awak media yang hadir, Senin (29/6/2026) bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah.
Ketiga tersangka yang langsung ditahan tersebut adalah:
1. Sdr. DW: Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan periode 2024–2025, yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Sdr. IW: Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Belitung Timur.
3. Sdr. HYN: Staf pada Dinas Pendidikan Belitung Timur.
Kasus ini bermula dari proyek Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp17.661.595.940,00. Anggaran fantastis tersebut kemudian dipecah menjadi 63 paket pekerjaan dengan sistem Pengadaan Langsung.
Dalam pelaksanaannya, tersangka DW diduga kuat mengendalikan dan mengatur penuh proses pengadaan mulai dari perencanaan, penunjukan langsung vendor penyedia, hingga proses pembayaran. DW juga sengaja melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting) untuk menghindari tender, serta tetap mencairkan uang proyek meskipun hasil pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, tersangka IW dan HYN berperan aktif membantu memanipulasi, menyiapkan, serta melengkapi dokumen administrasi pengadaan, dokumen kontrak, hingga dokumen pencairan anggaran agar dana pertanggungjawaban bisa mulus dicairkan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa ketiga tersangka diduga menerima uang imbalan (kickback) atas penunjukan para vendor tersebut.
Akibat perbuatan manipulasi sistem pengadaan langsung ini, Inspektorat Daerah memastikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka langsung digelandang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pandan. Pihak Kejari menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel












