Jawa Barat, mediakota.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK, MH mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya serta mengamankan 19 pelaku tak terduga. Pengungkapan tersebut terhitung mulai Bulan April hingga bulan Mei 2025.
Dari 19 pelaku tak terduga yang telah diamankan, 13 di antaranya terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja, sedangkan 6 pelaku tak terduga lainnya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).
“Ke-19 pelaku tak terduga yang telah diamankan adalah JL (50 tahun), CA (39 tahun), AS (21 tahun), RA (19 tahun), RP (21 tahun), DT (32 tahun), DR (40 tahun), RN (25 tahun), SF (36 tahun), HJ (25 tahun), ON (29 tahun), YJ (35 tahun) dan RS (25 tahun) terlibat dalam kasus narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan VT (28 tahun), TA (22 tahun), MA (22 tahun), AR (30 tahun), DW (29 tahun), dan AM (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap Kombes Hendra.
“Dugaan tindak kriminal responsif dan obat berbahaya ini dilakukan para pelaku di 16 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu.
Rita menyebut, peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan para pelaku dengan bertransaksi secara langsung atau melalui sistem tempel yang disertai dengan Arah tertentu.
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan narkoba serta obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu dan tindak pidana pengirim narkoba dan obat berbahaya ini dilakukan secara bervariatif, ada yang baru menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalaninya selama hampir 1 tahun,” sebut Rita.
Ia juga mengatakan barang bukti tindak pidana torpedo dan obat berbahaya tersebut telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba.
“Apabila yang diuangkan, barang bukti yang telah kami amankan adalah kurang lebih sebesar 436.215.000,- dan telah menyelamatkan kurang lebih 12.700 jiwa dari jeratan narkoba dan obat berbahaya,” katanya.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana pengirim narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110
“Kami juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pihak Kepolisian hingga beberapa kasus propaganda dan obat berbahaya ini dapat terungkap. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini bebas dari narkoba demi terwujudnya generasi bangsa yang sehat.” kesimpulan.
Hingga saat ini, ke-19 terduga pelaku narkoba dan obat berbahaya masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
( Hasan Badri )