Manggar, Belitung Timur – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) resmi mengambil posisi garda terdepan dalam mengawal megaproyek reforma agraria daerah tahun 2026. Dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Ruang Rapat Bupati, Selasa (30/6/2026). Korps Adhyaksa menegaskan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi praktik mafia tanah yang kerap menggurita dalam proyek redistribusi lahan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., menyatakan bahwa institusinya menerjunkan kekuatan penuh dengan membawa tiga fungsi utama sekaligus: penuntutan, penyidikan, serta pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam pemaparannya, Kajari Beltim, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H memberikan warning atau peringatan keras kepada seluruh pihak, termasuk oknum internal pemerintahan yang mencoba bermain dalam pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kejari Beltim menerapkan strategi dua arah yang sangat tegas :
– Fase Preventif (Pencegahan) : Kejaksaan melakukan penjajakan intensif dan memetakan aturan hukum agar seluruh proses GTRA berjalan patuh pada undang-undang.
– Fase Represif (Penindakan) : Jika sosialisasi aturan diabaikan dan ditemukan pelanggaran atau kongkalikong di lapangan, Kejaksaan akan langsung melakukan tindakan hukum pidana tanpa tawar-menawar.
Mengantisipasi potensi konflik agraria, Kejari Beltim menyiagakan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Datun. Tim JPN ini difungsikan sebagai benteng hukum yang siap memberikan :
– Konsultasi Hukum Bertahap: Memastikan setiap Surat Keputusan (SK) redistribusi lahan memiliki dasar hukum yang absolut.
– Mitigasi Sengketa: Menangani secara cepat jika terjadi sengketa lahan, baik benturan antara negara dengan masyarakat, maupun ego sektoral antar-instansi pemerintah.
Selain fokus pada hak rakyat, Kejari Beltim mengunci misi penting terkait penyelamatan aset negara. Agus Taufikurrahman mengingatkan bahwa PT Timah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak menggunakan modal negara, bukan entitas swasta murni. Oleh karena itu, integrasi lahan termasuk HPL Badan Bank Tanah di wilayah Belitung Timur wajib dikawal ketat agar tidak terjadi kebocoran aset negara yang dapat merugikan keuangan daerah maupun pusat.












