Sorotjakarta,-
Puluhan Advokat yang tergabung dalam Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat (DR. Tiyara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA.) Geruduk Polres Jakarta Utara dampak adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Oknum polisi di Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara terhadap DR. Tiyara Parengkuan, SH., M.Kn., CLA., CTA. , Kamis (29/8).
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan sekaligus bantuan hukum kepada rekan sesama pengacara, yaitu DR Tiyara Perengkuan, S.H yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh oknum Polres Jakarta Utara atas tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan klien DR. Tiyara Perengkuan, S.H
“Kami bersama-sama datang ke Polres Jakarta Utara untuk memberikan bantun hukum sekaligus sebagai bentuk solidaritas sesama pengacara, terlebih kami satu angkatan,” kata Roberto Sihotang, S.H juru bicara Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat, sesuai keterangan dalam siaran persnya yang diberikan kepada Sorotjakarta.
DR. Tiyara Parengkuan, SH mengaku dirinya sempat mempertanyakan langkah yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara yang menerima kasus tersebut, karena seharusnya kasus ini masuk dalam ranah perdata.
“Ini sebenarnya kasus perdata. Kami sempat menyerahkan bukti kepada penyidik tetapi tidak pernah ditangapi, Mereka hanya melihat dari keterangan pelapor,” Ungkap Dr. Tiyara Perengkuan, S.H
Menurutnya kasus ini bermula ketika kliennya atas nama Melda Hutajulu, Parto Rectan Hutajulu dan Kartini Lolita meminta dirinya untuk menangani kasus sengketa dua lahan tanah seluas 70 meter persegi dan 117 meter pesegi di Jalan S Indra Giri II Nomor 34 RT002/01, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2021, dengan kesepakatan untuk biaya jasa sebagai pengacara sebesar Rp. 724.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) beserta satu unit mobil Expander, dan perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris.
“Saya dan Klien telah membuat perjanjian dan kesepakatan tertulis dihadapan notaris, untuk biaya jasa sebagai pengacara sebesar Rp. 724.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh empat juta rupiah) dan satu unit mobil Expander.” Ujarnya
”Setelah perkara ini berhasil saya menangkan, mantan klien saya malah wanprestasi, tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan,” ujar Dr. Tiyara.
Tiyara menambahkan, selanjutnya dirinya membuat sertifikat tanah dari sebidang tanah yang seluas 70 meter persegi tersebut ke BPN Jakarta Utara, namun setelah sertifikat tersebut terbit mantan klien Tiyara sempat meminta sertifikat tanah tersebut dari saya, dan saya sampaikan kalau mau sertifikat tersebut, mohon bayar terlebih dahulu jasa saya,” ungkap Tiyara.
Tiyara mengungkapkan, bahwa mantan kilennya tidak terima, lalu dan malah mencabut surat kuasa, bahkan melaporkan Tiyara ke SPKT Polres Jakut dengan nomor Nomor : LP/B/1044/XI/2022/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tanggal 26 November 2022.
“Kami pengacara dan polisi adalah mitra kerja. Seharusnya, polisi profesional dalam menangani setiap perkara, tidak melihat hanya dari satu pihak saja dan mengabaikan bukti- bukti yang kami berikan,.” kesalnya.
Tiyara menuturkan, dua tahun lalu kasusnya ini naik menjadi penyidikan.
“Kasus ini naik jadi penyidikan. Alasan polisi naiknya kasus ini menjadi penyidikan setelah adanya gelar perkara. Kenapa, kalau gelar perkara kami tidak diberitahukan,” tegas Tiyara.
Tiyara mengungkapkan, pihaknya menganggap penyidik Polres Jakarta Utara tidak profesional dan akan melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya.
“Seharusnya, Kapolres Jakut Kombes Giddion Arif Setyawan menerbitkan SP3 untuk saya” jelas nya
“Dr. Tiyara dan Tim Penasehat Hukum Tolak Kriminalisasi akan segera melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan” Tutupnya.