BOGOR, MEDIAKOTA.COM,-
Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencoreng wajah pelayanan publik kepolisian. Kali ini, sorotan tertuju pada pelayanan SATPAS SIM Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah muncul pengakuan warga yang mengaku bisa mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi ujian teori maupun praktik.
Seorang pemohon SIM berinisial AD mengaku memperoleh SIM C hanya dalam waktu kurang dari satu jam dengan membayar Rp700 ribu kepada pihak yang diduga calo. Ironisnya, proses tersebut disebut berlangsung tanpa tahapan ujian sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme resmi penerbitan SIM.
“Cuma kasih KTP, bayar Rp700 ribu, lalu diarahkan foto dan isi data. Tidak ada tes praktik atau teori,” ungkap AD kepada wartawan, Rabu (21/5/2026).
Pengakuan itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia SIM yang masih hidup dan terorganisir di lingkungan pelayanan SATPAS. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya resmi penerbitan SIM C baru hanya sebesar Rp100 ribu.
Artinya, terdapat selisih pungutan hingga enam kali lipat dari tarif resmi negara yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu di luar mekanisme hukum.
Jika praktik tersebut terjadi setiap hari dan melibatkan puluhan pemohon, potensi perputaran uang ilegal diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Kondisi ini dinilai menjadi tamparan serius terhadap komitmen reformasi birokrasi Polri yang selama ini mengusung program Presisi dengan jargon pelayanan profesional, modern, dan transparan.
Lebih jauh, penerbitan SIM tanpa uji kompetensi dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Pengendara yang tidak memiliki kemampuan berkendara memadai berpotensi lolos ke jalan raya dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pengamat pelayanan publik, Rahmat Hidayat, menilai praktik percaloan SIM bukan persoalan baru. Namun lemahnya pengawasan internal membuat praktik tersebut terus berulang dan sulit diberantas hingga saat ini.
“Kalau benar SIM bisa selesai tanpa tes hanya karena uang, maka yang rusak bukan hanya sistem pelayanan, tetapi integritas institusi. Ini harus dibongkar secara serius,” tegas Rahmat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Divisi Propam Polri dan jajaran Ditlantas untuk mengusut dugaan praktik mafia SIM tersebut.
Penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai menjadi ujian nyata keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan praktik pungli di tubuh internalnya sendiri.(017/Ag)












