PT Trinanda Karya Utama, Bangun Proyek Perkuatan Tebing di Melawi Abaikan Keselamatan Karyawan Tanpa K3 Harus di Ganjar Sangsi

Melawi Kalbar Mediakota.com- Proyek Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh PT.TRINANDA KARYA UTAMA beralamat Perum, Bukit Pinang Batara Indah Blok.C2 RT.13 No.13 Jln.P. Suryanata, Dengan Nomor Kontrak: PS 0102-Bws8.7/PK/10/2024 Tanggal 20 Mei 2024, Sumber Dana APBN Tahun Anggaran 2024 dengan Biaya Rp. 18.219.785.343,30 ( Delapan Belas Milyar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Tiga Puluh Rupiah), Waktu Pelaksanaan : 225 (Dua Ratus Dua Puluh Lima) Hari Kalender, Konsultan Supervisi: CV. PREMA WANGUN JAYA yang beralamat di Jl.Wijaya Kusuma No.4 Dangin Puri Kangin Denpasar Utara Mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Proyek Pekerjaan Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat yang dikerjakan oleh PT.TRINANDA KARYA UTAMA diduga belum sepenuhnya dibarengi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

Proyek yang berada di bawah naungan dan pengawasan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan Provinsi Kalimantan Barat, sampai saat ini Proyek tersebut masih berjalan, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja tidak diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.

“Pelaksanaan di lapangan terindikasi telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (Sop),”ucap Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Iwan ini.

Dari pantauan tim Investigasi dilapangan beberapa waktu lalu, terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 sama sekali, semestinya perusahaan harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja 3K.

Padahal sudah jelas di dalam Rencana Kegiatan Kerja (RKK) yang dibuat dan diajukan oleh pihak perusahaan yang menjadi salah satu syarat dalam dokumen tender tentunya sudah disebutkan apa-apaan saja kelengkapan K3 Konstruksi yang harus dipenuhi, baik itu rompi, helm, Sepatu, Sarung Tangan, Kaca Mata Pelindung dan lain sebagainya,”katanya.

“Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur didalam Undang-Undang. Jadi, kalau ada perusahaan yang masih membandel dengan penerapan K3, harus diberikan hukuman,”jelas Iwan lagi.

“Sepengetahuan saya K3 itu ada di Undang-Undang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, PP No. 50 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2018,” jelasnya lagi.

“Bagi perusahaan yang lalai soal K3 bisa dikenai sanksi administrasi, sanksi teguran hingga sanksi pidana seperti yang diamanatkan dalam undang-undang yang berlaku.

“Di sisi lain, Pihak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Kalimantan Provinsi Kalimantan Barat selaku pihak penyedia proyek sekaligus pengawas terkesan tutup mata. Karena seharusnya pihak BWSK 1 Pontianak dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tanpa menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang telah diatur dalam Undang-undang, jangan dibiarkan begitu saja,”cetusnya.

(Hasnan Sutanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *