Polres Beltim Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Smelter Ilegal Dan Kasus Pencurian

Manggar, Belitung Timur – setelah Polres Belitung Timur, melakukan penyidikan terhadap kasus penggerebekan satu unit gudang yang diduga dijadikan tempat aktivitas peleburan bijih timah tanpa izin atau ilegal, dan setelah melakukan pemeriksaan 2 ahli yaitu dari Dirjen dan ahli hukum pidana dari universitas Trisakti di Jakarta dan 12 saksi. Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe SH.SIK.MH didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipiter, Kanit Pidum, dan Kasubsi PIDM  Humas menggelar Konferensi Pers bertempat di Aula Joglo Patriatama Polres Belitung Timur. Kamis (26/9/2024).

” berdasarkan hasil gelar perkara yang kemarin dilaksanakan bersama telah ditetapkan satu orang tersangka inisial KS (37). Dan berikutnya tersangka akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Lalu, dilakukan pemeriksaan apakah tersangkanya akan bertambah atau tidak nanti berdasarkan penyidikan-penyidikan atau keterangan-keterangan dari tersangka yang telah kita tetapkan ini,” terang Kapolres Indra diawal gelar konferensi pers.

Kapolres Indra juga mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan juga mempersilahkan seandainya nanti ada mungkin bukti atau hal-hal lain adalah bukti yang mungkin bisa diklarifikasi guna untuk yang lain-lain apabila ada tersangka lain.

” Jadi kenapa KS yang kami tetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan keterangan KS ini memiliki indikasi kuat dimana dia membeli pasir timah dari penambang dari berbagai tempat sekitar beberapa ons, digabung dan dicampur dengan beberapa slag atau hasil ampas sisa slag atau hasil ampas yang ada rkb-nya, yang kemarin kami sampaikan. Yang dari smelter itu menjual slag kepada dia sebagaimana yang diamankan juga,” terangnya.

Lanjutnya lagi, namun ternyata KS tadi mencampur dengan biji timah sehingga dibuatlah, dilebur sehingga menjadi balok timah di situlah perannya tadi karena memang unsur pasalnya adalah pasal 161.

” Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan dan/Atau Pemurnian, Pengembangan dan/Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau Izin Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang – Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.000,- ,” ungkap Kapolres Indra.

Kapolres Indra juga menyatakan cukup bukti untuk bisa ditetapkan terlebih dahulu yang kedua kami akan memberikan peristiwa terkait penanganan dalam LB 42 dan 47 dan akan bertambah juga intinya itu.

Berikut barang bukti berupa :
– 60 karung pasir timah,
– 71 balok timah,
– 10 tetesan balok timah,
– 2  Sekop,
– 1  unit mesin barner,
– 2  buah reblingan,
– 2  buah bak timah dan
– 5  buah cetakan berbentuk balok.

 

Adapun dalam kasus pencurian, Polres Belitung Timur berhasil mengamankan 1 orang berinisial MA (41) asal Bogor. Namun Kapolres Indra Feri Dalimunthe SH.SIK.MH katakan masih bisa berkembang terus penyidikannya karena tidak menutup kemungkinan apabila ada mungkin masyarakat yang menjadi korban pencurian atau rumahnya dibongkar.

” ada di tiga tempat TKP yang pertama Indomaret gantung yang kedua Indomaret yang ketiga di gudang aksesmu dari tiga TKP tadi itu kita mengamankan 640 bungkus rokok berbagai merk baik itu dari berbagai jenis lalu 60 bungkus dari merk sampurna lalu merek Surya ada juga berbagai macam lalu ada satu motor Kawasaki dan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan pembongkaran rumah atau bangunan tadi untuk melakukan penjualan,” terang Kapolres Indra.

” adapun untuk kerugian ditafsir lebih kurang 150 juta dari tiga TKP tersebut untuk pelaku sudah ada. Dan direkomendasikan untuk barang bukti ada juga di belakang ya di samping kita mungkin itu yang bisa kami sampaikan,” pungkasnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni :

– 640 ( Enam Ratus Empat Puluh ) Bungkus Rokok Merk Esse Change Juicy,

– 160 ( Seratus Enam Puluh ) Bungkus Sampoerna Milds,

– 40 ( Empat Puluh ) Bungkus Surya Besar,

– 10 ( Sepuluh ) Bungkus surya Kecil,

– 1 (Satu) Unit Motor Kawasaki KLX 150 Warna Orange Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi,

– 1 ( Satu ) Buah Helm Warna Merah list Merah dan Biru Merk KYT,

– 1 (Satu) Buah Tas Hijau Tua List Hitam Bertuliskan AKSESMU,

– 1 (Satu) Unit DVR CCTV Warna hitam Merk HIKVISION yang menempel di Besi berwarna ABU-ABU,

– 1 (Satu) Buah Karung berukuran 50 kg berwarna putih,

– 1 (Satu) Buah Tas Sandang warna Hitam Merk POLO GIVES,

– 1 (Satu) Buah Dus Warna Cokelat bertuliskan Sampoerna,

– 4 (Empat) Helai Karton berwarna Cokelat berlabel Sampoerna,

– 1 (satu) Set Unit Intech Warna Hitam Merah,

– 1 (Satu) Buah Kalung warna Kuning Emas,

– 1 (Satu) Buah Gelang Warna Kuning Emas,

– 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI, – 1 (Satu) buah Kartu ATM MANDIRI,

– 1 (Satu) Buah Tas Kecil Warna merah bermotif Bunga Warna Ungu, dan ⁠

– 1 (Satu) Buah Palu Besar.

Pelaku Pencurian Tersebut Dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kuhpidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kuhpidana Tentang Pencurian Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *