Peran kunci Advokat dalam Mengawal Penegakan Hukum Persaingan bisnis dan praktek monopoli

Sorotjakarta,-
Sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim bisnis yang sehat dan berkeadilan, advokat memiliki peran penting dalam mengawal penegakan hukum yang mengatur monopoli bisnis dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia. Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan usaha yang kompetitif dan bebas dari praktek monopoli.

Sebagai salah satu advokat muda sekaligus praktisi hukum, Musthafa SH menekankan bahwa advokat harus berada di garda terdepan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan menaati rule of the game yang ada. “Advokat memiliki tanggung jawab moril untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pelaku usaha mengenai peraturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menghindari tindakan yang bisa berujung pada praktek-praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Musthafa

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menetapkan berbagai ketentuan penting yang melarang penguasaan pasar secara tidak sah oleh satu atau beberapa pelaku usaha, termasuk praktek-praktek yang sering terjadi seperti Persekongkolan dan Kartel, dan hegemoni Pasar. Salah satu cara memitigasinya adalah dengan mengontrol setiap proses Merger dan Akuisisi. Mengapa? karena setiap merger atau akuisisi berpotensi memperkuat dominasi pasar atau monopoli bisnis. Makanya harus diawasi dengan sangat ketat dan komprehensif. Dalam hal ini advokat berperan penting guna memastikan proses merger atau akuisisi dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPPU dan UU nomor 5 tahun 1999” Tegasnya

“Disamping berfungsi sebagai lembaga pengawas, KPPU juga bertugas untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999. KPPU harus menjadi ujung tombak dalam memerangi praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat, baik melalui sanksi administratif maupun investigasi mendalam terkait merger, akuisisi, dan praktek monopoli, guna terciptanya ekosistem bisnis yang adil, merata dan sehat sesuai amanah undang-undang Dasar dan sila ke 5 Pancasila” tutupnya.(yr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *