Pemprov Kalbar Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB

Pontianak Kalbar, Mediakota.com – Pj Gubernur Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., didampingi Pj Sekretaris Daerah, Mohammad Bari, S.Sos., M.Si., dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Abussamah, S.Sos., M.A.P., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberian Keringanan atas Pelaksanaan PKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), pada Kamis (. /1/2025) di ruang Data Analytic Room (DAR) Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 47 tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sehingga beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya (tidak ada kenaikan).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan permohonan fasilitasi Peraturan Gubernur dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri per Tanggal 8 November 2024 dan mendapatkan fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri pada tanggal 6 Desember 2024 serta persetujuan penandatanganan pada tanggal 20 Desember 2024. (sebelum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atas hal dimaksud.

(Hasnan Sutanto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *