Kab Serang, mediakota.com – Beredarnya informasi mengenai Dugaan pendirian bangunan liar di bibir sungai oleh “Oknum Lurah” setempat. Bangunan yang diduga milik “Oknum Lurah” ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan pelanggaran peraturan pengaturan ruang sesuai dengan Undang-undang No 26 tahun 2007.
Saat di temui awak media Rabu 11/12/2024. “Oknum lurah” yang juga anggota Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) inisial S tersebut bungkam soal rencana pendirian bangunan, berdalih bahwa mengapa yang lain tidak di tegur.
Padahal pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) tengah gencar melakukan normalisasi aliran sungai, dengan rencana pembongkaran bangunan pembohong yang ada di sepanjang sungai tersebut. Informasi awal menyebutkan bangunan tersebut berupa Jenis Bangunan ruko/ kios. Lokasi pembangunan yang berada tepat di bibir sungai Lebih tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 35.42102 Jl. Ciptayasa KM 06 Desa Sukanegara, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Lokasi tersebut dinilai sangat rawan terhadap bencana alam seperti banjir. Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya, mengungkapkan kepada mereka atas pembangunan tersebut. Mereka khawatir bangunan tersebut akan memperparah kondisi sungai dan mengancam keselamatan warga sekitar dan merusak kawasan persawahan yang ada di sekitarnya.
“Kami khawatir bangunan ini akan memicu aliran sungai dan menyebabkan banjir saat musim hujan,” dan pembangunan ini jelas melanggar aturan, karena di sini seharusnya tidak ada bangunan, apalagi yang membangun kios ini masyarakat Abdi, harusnya memberikan contoh yang baik. tambah warga lainnya.”
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan pembangunan di wilayah tersebut. Kejelasan dan transparansi dari pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi.
(Roy)