Melalui RTD, PJ Gubernur Suganda Inginkan Tata Kelola Tambang yang Inklusif tidak boleh eksklusif

Sabtu | 03 Juni 2023 | 07:49:38 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Belitung Timur -:Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu inginkan Tata Kelola Tambang yang Inklusif tidak boleh Eksklusif. Hal ini disampaikan saat wawancara seusai memberikan pengantar Round Table Discussion Tata Kelola Pertambangan Timah dalam Aspek Ekonomi, Hukum, Sosial, dan Lingkungan Hidup yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) dengan dihadiri oleh PJ Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu yang memberikan pemaparan, beberapa narasumber yaitu Direktur Utama PT. Timah Achmad Ardianto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolsedja, Kajari Beltim Abdur Kadir, dan Dekan Fakultas Hukum UBB Derita Prapti Rahayu, Unsur praktisi pertambangan, serta tokoh masyarakat, LSM, Pers dan tamu undangan lainnya. Bertempat di Guest Hotel Manggar, Jumat (2/6/2023) siang.

Pj Gubernur Suganda menjelaskan bahwa, sejatinya kekayaan sumber daya alam timah di Kepulauan Bangka Belitung ini adalah titipan dan anugerah dari Tuhan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karenanya selain harus dikelola dengan baik dalam artian aturan dipenuhi, lingkungan hidup dipenuhi, kontribusi pajak dipenuhi dan semuanya dipenuhi. Artinya juga harus dikelola secara inklusif.

" Kalau di simak pemaparan tadi, timah hanya mengelola 30 persen, nah 70 persen kemana? Artinya itu yang perlu sama-sama kita benahi. Pada sektor pertambangan ini, kontribusi terhadap ekonomi kita hanya 7 persen. Kalau hilirisasi bisa dilakukan di kita, itu akan mendongkrak ekonomi hingga 23 persen, sehingga seluruhnya bisa di atas 30 persen, dan ini butuh komitmen bersama. Gak apa-apa Swasta menambang, masyarakat menambang tapi itu tadi Tata kelola tambang harus inklusif tidak boleh eksklusif. Berarti terbuka secara regulasi bagi siapa saja, termasuk masyarakat sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku, memperhatikan keberlangsungan lingkungan, serta memberikan manfaat kepada masyarakat secara menyeluruh, dan tidak hanya memberikan keuntungan bagi golongan tertentu, artinya, masyarakat juga harus diedukasi tentang bagaimana regulasi yang benar. Sebab, tambang yang dikelola secara ilegal sangat merugikan, terutama dampaknya pada lingkungan," ujar PJ Gubernur Suganda.

Tentang menanggulangi dampak lingkungan akibat tambang, dirinya menekankan bahwa pemulihan kerusakan lahan akibat penambangan membutuhkan komitmen semua pihak, termasuk pelaku usaha pertambangan.

" Pemulihan lahan akibat pertambangan ini membutuhkan komitmen bersama, dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, termasuk pelaku usaha pertambangan. Maka, penting menerapkan good mining practice dan green mining ," tutupnya. ( RIS)