Mediasi Penyelesaian Penutupan Jalan di Lahan Masyarakat. Yang di Lalui PT BPK di Desa Landau Leban

MELAWI KALBAR mediakota.com– Camat Menukung Bujang S.sos, melakukan mediasi permasalahan tanah atau lahan warga masyarakat Desa yang terpakai untuk jalan perusahaan PT BPK yang di laksanakan di Cafe Putri Tanjung Nanga Pinoh pada Sabtu (21/12/2024).

Dalam kegiatan mediasi tersebut dihadri oleh ,Kapolsek,Danramil,Kepala Desa,Temenggung Adat Desa Landau Leban,dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah didampingi oleh muspika untuk dilakukan mediasi.

Mediasi Penyelesaian Penutupan jalan di Desa Landau Leban ini walaupun belum membuahkan hasil untuk sementara sembari menunggu keputusan dari manajemen PT BPK dari pusat maka warga masyarakat pemilik lahan memberikan toleransi memperbolehkan PT BPK lewat di jalan tersebut mulai tanggal tanggal 30 Desember 2024 hingga tanggal .15 Januari tahun 2025.

kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan permasalahan sengketa jalan lahan masyarakat yang terletak di desa

Kesepakatan tersebut hanya bersifat sementara tertuang dalam berita acara perjanjian di ketahui di tanda tangan oleh camat,Kapolsek dan Koramil.

Camat menukung Bujang S.sos Mengatakan “Harapannya dengan adanya mediasi ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak berlarut larut dalam penyelesaiannya.

Kapala Desa Landau Leban mengatakan pelarangan jalan tersebut memang benar tapi untuk portal pemagaran tidak ada Antonius jelaskan bahwa lahan tersebut memang murni milik warga masyarakat tidak pernah menyerahkan ke perusahaan PT BPK.

Antonius selaku Kepala Desa mengharapkan kepada perusahaan PT Bintang Permata Khatulistiwa agar bisa memberikan data dan dokumen untuk di ketahui jika lahan tersebut ada yang menyerahkan dan GRTT tersebut siapa yang menerima.karna di desa kami sejak dari awal mendukung keberadaan perusahaan yang beroperasi di sini. Sepanjang perusahaan mencari ke untungan dengan Perusahaan harus memberikan kontribusi yang besar dalam mendukung kemajuan pembangunan di daerah, terutama dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada di sekitar desa kami.

“Saya berharap kepada PT BPK harus memiliki kemampuan untuk melakukan itu. Dengan,begitu, berarti perusahaan telah berperan mendukung program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,karna warga masyarakat di Desa kami saat ini masih banyak belum memiliki pekerjaan tetap pada pengangguran.

Menurut Anton sebenarnya banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk melibatkan masyarakat dalam aktifitas ekonomi perusahaan, antara lain dengan membeli hasil panen petani plasma. Perusahaan juga dapat membantu petani dengan memberikan bantuan bibit melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan CSR lainnya dalam bentuk bantuan biaya pendidikan kepada pelajar setempat atau memberikan bantuan pelayanan kesehatan dan yang lain lainnya.

Melalui “CSR harus di realisasikan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. CSR bisa saja berupa pembangunan jalan-jalan desa dan jalan produksi. Ini adalah bentuk nyata dukungan perusahaan untuk menunjang kebutuhan infrastruktur masyarakat,” jelas Kepala Desa Antonius

Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

 

Hasnan Sutanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *