POLRES LANDAK MEDIAKOTA.Com– Pemerintah Kabupaten Landak bersama Forkopimda menggelar rapat koordinasi membahas penetapan status keadaan tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rapat digelar di Ruang Vicon Bupati Landak, Selasa (1/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., Ketua DPRD Landak, Kajari Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Dandim 1210/Landak, Sekda, BPBD, Manggala Agni, KPH serta sejumlah kepala OPD terkait.
Dalam rapat, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menyampaikan sejumlah persoalan yang memengaruhi terjadinya karhutla. Di antaranya kebiasaan sebagian masyarakat membuka lahan dengan cara membakar, keterbatasan sumber air, belum optimalnya peran Masyarakat Peduli Api (MPA), serta keterbatasan sarana dan prasarana pemadaman.
“Karhutla membutuhkan penanganan bersama dan terpadu. Pencegahan harus menjadi prioritas, disertai kesiapsiagaan serta respons cepat ketika ditemukan hotspot atau titik api,” ujar Devi.
Kapolres juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dan akan dilakukan Polres Landak, mulai dari pemetaan wilayah rawan karhutla, penguatan Satgas bersama pemerintah daerah dan TNI, apel kesiapsiagaan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penguatan peran tiga pilar desa.
Selain itu, Polres Landak memiliki sejumlah sarana penanganan karhutla serta motor trail Unit Reaksi Cepat (URC) yang dimodifikasi untuk menjangkau medan sulit, termasuk lahan gambut dan lahan lunak.
Dalam rapat tersebut, Kajari Landak dan Ketua Pengadilan Negeri Landak turut menyampaikan dukungan terhadap peningkatan status menjadi tanggap darurat. Penanganan darurat juga diharapkan dapat mempercepat bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk kebutuhan air bersih dan masker.
Kepala BPBD Landak mengusulkan penetapan status tanggap darurat selama **14 hari**, terhitung mulai 1 hingga 14 September 2026. Masa tersebut dapat diperpanjang atau dipersingkat berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara dan direkomendasikan kepada Bupati Landak untuk menetapkan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Karhutla selama 14 hari.
Dalam kesepakatan tersebut, nantinya dibentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Darurat Bencana Karhutla yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, kecamatan, pemerintah desa, relawan, serta Masyarakat Peduli Api.
Tim akan bertugas melakukan kaji cepat, verifikasi hotspot dan titik api, asesmen lapangan, pemetaan wilayah terdampak, identifikasi kebutuhan personel, peralatan dan logistik, serta menyusun rekomendasi penanganan.
Penetapan status tanggap darurat selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Landak berdasarkan hasil kajian, rekomendasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penulis : Humas Polres Landak












