Kuasa Hukum MB Berikan Keterangan Yang Mengejutkan; Fahrudiansyah Lakukan Luka Sendiri Sebelum VER. Ada Saksi Kuat

Manggar, Belitung Timur – Mengingat Kasus bergulir yang melibatkan Bayu Priyambodo selaku terlapor yang telah dinyatakan sebagai Tersangka dengan Pelapor Fahrudiansyah, Penasehat Hukum MB, Cahya Wiguna, S.H memberikan keterangannya saat bertemu beberapa Insan Pers yang kebetulan ada di Warkop PO8 Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. Sabtu (4/1/2024). pukul 11.15 WIB.

Saat ditanya sejauh mana Kasus yang dikuasakannya selaku Penasehat Hukum MB, Gugun sampaikan perkembangan perkara yang menyangkut Kliennya.

Ia sebutkan, Klien Saya sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan terhadap saudara Pak Fahrudiansyah, Saya atas nama Penasehat Hukum MB menyampaikan beberapa hal terkait kasus tersebut.

” kami sampaikan kepada rekan-rekan media dan publik khususnya bahwasanya perkara ini sudah ditahap satukan atau berkas itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur di tahun 2024 kemarin. Pada bulan Desember,” ungkap Gugun panggilan Cahya Wiguna,S.H.

Lanjutnya, atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik Kepolisian Resort Belitung Timur mengenai beberapa hal dan atas hal itu Kami sebagai pihak dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyidik Polres Belitung Timur untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor.

” perlu diketahui salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya Kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor yaitu berkenaan dengan dalam peristiwa ini adalah tingkat pidana penganiayaan. Jadi pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan penganiayaan itu, bagaimana beliau melakukan penganiayaan itu, apa motif dari penganiayaan itu tersendiri,” terang Gugun

Ia tekankan pihaknya membantah. Karena bahwasanya penganiayaan atau tindakan pemukulan sebagaimana yang disampaikan sebagai alat bukti visum yang mana disebut dengan alat bukti surat bahwasanya visum tersebut atau luka tersebut bukan dilakukan oleh Klien Kami.

” dan kami juga sudah mendalilkan di dalam keterangan tersebut, di dalam BAP tersebut bahwasanya pemukulan atau ada upaya penambahan tindakan yang dilakukan oleh saudara Pelapor ini sendiri. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi orang yang melihat mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwasanya Pelapor ini melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri sebelum dia melakukan visum dan sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian dan atas informasi atau BAP yang sudah disampaikan dalam keterangannya,” katanya.

Ia juga katakan, kami berharap kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar beri perlakuan yang sama. Kami sebagai Tersangka juga memiliki hak hukum yang sama. Dalam artian sama di mata hukum. Tentunya agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum.

” kami berharap pihak Kepolisian dan Jaksa sebagai dominus litis agar sangat berhati-hati sekali terhadap dengan adanya dugaan-dugaan yang telah Kami sampaikan tadi. Dan Kami meyakini karena pasal yang disangkakan terhadap Klien Kami ini adalah Pasal 351 ayat 1 yang mana itu Kami berpendapat tidak tepat.

” Kami berpendapat penerapan pasal yang dilakukan oleh kawan-kawan Penyidik itu telah salah dalam melakukan penerapan pasal. Mungkin saja hal ini karena dilakukan oleh Pelapor. Dalam hal ini melakukan tindakan yang mengakibatkan sehingga dokter menyimpulkan bahwasanya dia tidak bisa melakukan aktivitas pada hari itu. Padahal perbuatan itu juga dilakukan oleh dianya sendiri. Sehingga kawan-kawan Kepolisian yang mana harus mungkin dalam perkara ini adalah pasalnya yang lebih tepat 352, yaitu Penganiayaan Ringan atau Tipiring. Tapi karena ada sesuatu hal yang disampaikan oleh Pelapor sedemikian rupa merekayasa perkara ini, sehingga kawan-kawan Kepolisian berkesimpulan pasal yang tepat adalah Pasal 351. Kami akan membantah dalil-dalil itu,” tegasnya.

Ia tekankan lagi, Kami menolak apa yang sudah disangkakan oleh Pelapor dalam laporannya. Dan Kami mempunyai bukti yang cukup kuat atas hal itu.

Sementara dari pihak keluarga itu sendiri Cahya Sukma Nugraha, S.H., M.H selaku perwakilan keluarga besar menyatakan bahwa terkait kasus yang dialami oleh Abang kandungnya Bayu Priyambodo.

” terkait kasus yang dialami Abang saya Mas Bayu yang sekarang masih berlanjut, Kami sejak awal patuh dan sangat menghormati proses hukum dan sejak awal menyangkal telah melakukan kejahatan yang dilaporkan dan disangkakan,” ungkap Sukma Nugraha.

Sukma katakan, berdasarkan perkembangan yang ada, Kami menyatakan bahwa Fahrudiansyah telah merekayasa kasus ini secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Dengan diawali rekayasa alat bukti Visum Er Refertum (VER) dengan memukul dirinya sendiri di mobil sebelum melakukan Visum Er Refertum di Puskesmas Manggar.

” dilanjutkan juga dengan membuat keterangan palsu di bawah sumpah pada saat melakukan pelaporan/Laporan Polisi di Polsek Manggar. Kemudian menyebarkan berita bohong atau hoaks di berbagai platform media sosial yang mendiskreditkan Abang Saya. Serta melakukan upaya permintaan, bisa dikatakan uang damai dengan meminta uang 200 juta sebagai syarat cabut laporan,” ujarnya.

Disampaikan juga, Rekayasa kasus ini kami nilai adalah fitnah yang sangat keji terhadap Abang Saya. Dan Keluarga besar Kami.

” Keluarga Besar kami terguncang harkat dan martabatnya serta tercemar nama baiknya. Jika ada tujuan-tujuan tertentu khususnya jika membutuhkan atau minta uang 200 juta untuk dibagi-bagikan ke teman-temannya, janganlah memeras Kami. Kami sarankan Anda meminta kepada diri Anda sendiri yang kami yakini telah melakukan pemukulan terhadap diri Anda sendiri. Jika pernyataan Kami ini akan Anda sangkal, silahkan saja. Karena sejak awal Kami telah siap lahir dan bathin untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sukma jelaskan juga, sejak awal Kami sekeluarga telah bersikap kooperatif, patuh dan sangat menghormati proses hukum.

” sejak awal Kami berharap kepada penyidik untuk lebih berimbang dalam melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Khususnya terkait dengan yang sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum bahwa ada upaya-upaya untuk merekayasa kasus ini dari pihak pelapor saudara Fahrudiansyah,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *