Kuasa Hukum MB Beberkan Proses Dan Upaya Damai Yang Telah Dilakukan Terkait Perkara Hukum Kliennya

Manggar, Belitung Timur – Menyikapi adanya pemberitaan yang meluas di masyarakat terkait Kepala Dinas yang dilaporkan ke Kepolisian Resort Belitung Timur oleh seorang ASN dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Belitung Timur dengan dugaan penganiayaan. Dimana kejadian tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Belitung Timur pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Melihat

Melihat situasi tersebut, Diskominfo SP Belitung Timur memfasilitasi dengan menggelar konferensi Pers guna keseimbangan berita yang terjadi di masyarakat dengan menghadirkan Kuasa Hukum dan MB, Kadin Kominfo SP yang sedang dalam proses perkara hukum di kepolisian Belitung Timur untuk memberikan penjelasan seluas-luasnya kepada insan Pers yang hadir. Kamis (7/11/2024).

” terima kasih rekan-rekan media sekalian selamat siang. Pada hari saya Cahya Wiguna selaku Kuasa Hukum MB ini yang saat ini sedang dalam proses perkara hukum di kepolisian Resort Belitung Timur,” ujar kuasa hukum MB saat memulai memberikan keterangan persnya.

Cahya Wiguna menyampaikan bahwa ada dua hal yang ingin disampaikannya terhadap perkara yang sedang dialami oleh Kliennya.

” yang pertama terkait dengan substansi perkara yang sedang berjalan dikepolisian Resort Belitung Timur dan yang kedua upaya yang sudah kami lakukan kepada pihak pelapor. Dimana kami dilaporkan kepolisian sektor Manggar pada tanggal 18/9/2024 saat ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka,” terang Cahya.

Lanjutnya lagi, adapun hal yang kami sampaikan bahwasanya di dalam laporan Pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP.

” Terhadap hal tersebut kami selaku kuasa hukum dengan ini menyampaikan akan melakukan challenge secara hukum yang tentunya di atur sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Ia juga jelaskan terkait bukti material dan bukti formil yang diajukan oleh pihak pelapor, karena kami meyakini bahwasanya apa yang disampaikan oleh pelapor itu adalah sesuatu yang tidak benar.

” kami cukup memiliki bukti dan saksi terkait apa yang sudah disampaikan pelapor dalam keterangannya di beberapa media dan keterangannya di pihak kepolisian. Dan tentunya kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti terkait dengan perkara dan fakta-fakta kejadian yang sudah kami rangkum sedemikian rupa,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, Tentunya apa yang disampaikan dia menyebutkan dengan pemukulan di sebelah kanan. Sementara Klien kami bukan orang yang kidal. Bagaimana mungkin seseorang yang berhadapan bisa memukul dengan posisi tangan kanan dan mengenai pipi kanan. Bayangkan saja seseorang yang dipukul dengan menggunakan tangan kanan akan mengenai pipi kiri tentunya. Maka demikian hal-hal tersebut salah satu counter yang akan kami sampaikan dalam proses penyidikan selanjutnya.

” Kami juga akan menchelent apa yang menjadi alat bukti surat dalam hal ini visum. Kenapa dalam hal ini Penyidik kepolisian Resort Belitung Timur menetapkan pasal 351 karena kami meyakini dengan pasal 351 tersebut orang tersebut tidak bisa melakukan aktivitas. Namun Kami mempunyai bukti yang materil dan bukti cukup kuat bahwasanya yang bersangkutan sangat bisa melakukan aktivitas setelah kejadian tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya Cahya tegaskan terhadap perkara Jaksa sebagai dominus litis akan melakukan penelitian terhadap perkara tersebut. Tentunya Kami sebagai tersangka mempunyai hak yang sama untuk dapat menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.

” Dan yang kedua, sejak kejadian tersebut kami dan principal secara langsung telah mengupayakan sedemikian rupa agar bisa dilakukan upaya-upaya untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena kita orang Belitung Timur orang Melayu Belitung Timur sangat mengedepankan adab-adab dan istiadat agar bisa diselesaikan secara musyawarah,” terangnya lagi.

Namun setelah upaya dan berbagai pihak mencoba untuk membantu menjembatani terhadap adanya permasalahan ini, hingga sampai saat ini itu belum bisa dilakukan.

” dan kami sebagai pihak yang dilaporkan juga sudah meminta agar difasilitasi untuk dapat dipertemukan. Kami sudah berkomunikasi pada pihak lawyer korban terhadap korban sendiri. Namun itu tidak terpenuhi. Di awal mereka mencoba bersama-sama untuk merumuskan agar perdamaian ini bisa dilaksanakan salah satunya adalah atas hal tersebut Meskipun kami dalam hal ini selama ini tidak pernah mengkonter atau tidak mencari kebenaran terhadap pemberitaan-pemberintaan tersebut akan tetapi sebagai restorasi kami sudah mengupayakan baik imateril maupun di materil,” tuturnya pula.

Terangnya lagi, Salah satu materil yang kami sampaikan pada saat itu kami bersedia untuk mengganti biaya atau merektorasi apa yang menjadi hak-hak korban dengan nominal 50 juta rupiah.

” Namun pada saat itu pihak korban tetap saja dengan kegigihan nya dengan asumsi atau dengan apa yang mereka yakini tetap tidak membuka pintu atau membuka ruang untuk jalan mediasi,” ujarnya lagi.

Ungkapnya lagi, dikatakan bahwa yang terakhir mereka justru menaikkan angka tersebut menjadi nominal 200 juta rupiah. Kami menilai ini sudah tidak rasional dan ini kami menganggap sudah menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan secara pribadi atau keuntungan materi saja.

” atas hal tersebut kami sebagai warga negara juga mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan atau upaya hukum balik terhadap hal tersebut,” bebernya.

Dikonfirmasi terkait langkah dalam kelanjutan serta bukti dari pelapor yang meminta kenaikan kompensasi, Ia katakan bahwa diawal pihak kuasa korban sudah bertemu dengan principal. Dengan klien kami mencoba merumuskan apa saja yang menjadi keinginan atau hal-hal apa solusi-solusi apa yang ingin dicapai dalam upaya permusyawaratan untuk perdamaian tersebut.

” salah satunya ada nominal atau nilai materi dan itu kami bisa pertanggungjawabkan dan itu diucapkan dalam proses mediasi atau proses upaya perumusan perumusan tersebut. Jadi kami bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut memang disampaikan di dalam proses mediasi yang waktu itu dilaksanakan,” terangnya.

Menurutnya, salah satu yang disampaikan dalam syarat untuk mediasi tersebut adalah nilai material jadi ada 5 poin sebetulnya ada 5 poin untuk 4 poin itu kami sudah penuhi. Salah satunya adalah untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung di depan apel pada saat itu.

” terkait meminta kenaikan, kita nilai nominal 200 juta itu memang disampaikan. Jadi kami keberatan atas nominal yang disampaikan tersebut. Kami menyadari itu merupakan salah satu hak dari pihak pelapor dalam hal ini itu adalah rumusan atau syarat untuk mencapai win-win solusi,” katanya.

Dan atas hal tersebut kami dalam hal ini menganggap itu sudah sangat tidak rasional apalagi bicara dengan nilai atau materi yang dialami pelapor. Kalaupun mohon maaf, pelapor mengalami sobek/memar atau apa harus dilakukan tindakan medis yang mengeluarkan biaya dan nilai, itu Insyaallah kami pasti akan bertanggung jawab.

Diakhir acara, dikatakannya bahwa kami tidak menganggap itu sebagai suatu proses ancaman sekali lagi kami garis bawahi itu bukan sebagai ancaman atau unsur pemberatan. Kami tidak menganggap itu. Namun kami menyayangkan ini, kami anggap merupakan suatu kesempatan atau mengambil momentum untuk niatan keuntungan secara pribadi dengan nominal yang tidak rasional.

” Pada saat ada pihak yang mencoba untuk menjembatani dalam mediasi tersebut, dilakukan proses mediasi muncul lah permintaan dari yang bersangkutan dan itu disampaikan melalui pihak atau mediator yang mencoba menjebatani. Jadi atas dasar tersebut kami sampaikan juga kepada pihak mediator bahwa itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin bisa,” tegasnya.

Ia juga sampaikan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti, dokumen-dokumen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana melalui informasi elektronik Jadi kemungkinan kami dalam waktu dekat akan juga melaporkan terkait dengan berita bohong atau pencemaran nama baik yang beredar melalui media.

” atas dasar tersebut yang kami laporkan adalah narasumber yang menyampaikan pemberitaan tersebut dalam hal ini pihak F,” ujarnya.

Terkait MB yang baru ini mengklarifikasi kasus yang menimpanya, Ia sebutkan karena mengingat kondisi fisika di tengah-tengah proses pemilihan kepala daerah saat ini.

” kami ke depankan upaya-upaya untuk melakukan musyawarah mufakat kekeluargaan Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk mengkonter atau mengklarifikasi terhadap pemberitaan tersebut namun dengan pemberitaan yang sangat masif dan proses yang sudah berjalan sampai dengan saat ini atau kita kenal dengan proses sosial opini kita balas dengan opini konstruksi hukum. Kita akan balas dan ini sudah saatnya momentum yang harus kita lakukan saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu MB diujung keterangan pers tersebut menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah alamat.

” Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ himbaunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *