Karawang, mediakota.com – Kades Pasir Mulya, Majalaya Karawang, ber inisial A di duga bekingi penyerobotan dan penguasaan tanah yang di bangun di atas tanah rumah permanen yang di duga tanpa IMB.
Penyerobotan ini dilakukan oleh seorang warga yang merupakan orang tua sendiri yang berinisial AS.
Seorang warga Desa pasir Mulya menyampaikan dugaan atas terjadinya penyerobotan dan penguasaan tanah yang di bekingi oleh kepala desa tersebut.
Hal ini di sampaikan di rumahnya di dusun pasir buah RT 14 RW 07 desa Pasir Mulya Kec. Majalaya kab, Karawang, Kamis, (09/01/2025).
Dalam pernyataannya warga bernama Zaenal Mustopa Kamal menyampaikan, ” bahwa ia sangat kecewa dengan sikap kepala desa yang membiarkan penyerobotan dan penguasaan tanah secara sepihak yang dilakukan oleh orang tuanya.
Belum pernah di mediasi untuk diselesaikan sebagai mana mestinya sebagai seorang kepala desa.
Lebih lanjut Zaenal menyampaikan bahwa permasalahan tanah ini sudah pernah dilaporkan ke pihak Kapolres, tapi sampai saya di sambangi Media Kota belum ada titik terang, ” Katanya.
“Saya orang tidak punya kalau masalah ini harus sewa pengacara, saya tidak akan mampu membayar kecuali kalau ada pengacara yang baik hati,” Lanjutnya.
Padahal saya sudah lapor dan mengadu ke Polsek dan polres tapi belum ada titik terang juga saya sudah lelah”. Pungkas Zaenal .
Zaenal adalah anak haji Ahmad Idris yang diberi kuasa penuh oleh Haji Ahmad Idris untuk mengurus tanah yang di serobot oleh orang tua yang menjadi Kepala desa inisial (AS) tersebut.
Ketika awak media menanyakan sejauh mana perjalanan masalah ini?
“Sampai detik ini sudah berjalan hampir 2 tahun pihak kepala Desa belum pernah memediasi permasalahan ini. Malah mengisyaratkan arogansi terhadap keluarga saya, ” Pungkas nya
( Om is )