Kasus Buang Janin Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Pelaku

Tangsel, mediakota.com – Dua pelaku diamankan Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan dalam kasus pembuangan janin bayi berjenis kelamin laki-laki di kawasan Bintaro, Pondok Aren. AT (laki-laki) diamankan di lokasi pembuangan janin, dan kekasihnya SGES diamankan dikost-kostan wilayah Kembangan
Jakarta Barat.

Kepada wartawan, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur RA., SH, MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku menggugurkan janin yang berusia sekitar empat (4) bulan tersebut dengan melakukan aborsi.

“Cara menggugurkan kandungan dilakukan dengan meminum obat misoprostol, yang didapat secara online dari seseorang melalui platform TikTok,” kata Kompol Muhibbur, Jumat, 11 April 2025.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan motif kedua pelaku mengugurkan kandungan, karena takut diketahui oleh keluarga dan mereka belum mempunyai status pernikahan.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Junaedi, menambahkan bahwa SGES membeli obat aborsi sebanyak dua kali dari akun TikTok yang sama.

“pertama membeli 2 butir obat misoprostol sekitar bulan Januari 2025 lalu diminum tetapi tidak ada reaksi. Kemudian di akhir Maret, dia membeli lagi sebanyak 8 butir seharga 700.000 ribu rupiah”jelas Junaedi.

Pada tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, SGES meminum obat tersebut sebanyak 2 butir dan 2 (butir) lagi dimasukkan ke dalam alat kelaminnya (vagina). Lalu terjadi kontraksi sehingga sekitar pukul 12.20 Wib berjenis kelamin laki-laki yang ada di dalam kandungan keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Sebagai diketahui pada Rabu, 09 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi DS (Security) memergoki AT sedang menggali tanah dengan menggunakan centong nasi warna putih di Lahan Samping Mitra 10 Jl. Boulevard Bintaro Jaya, Kel. Parigi, Kec. Pondok Aren.Setelah dihampiri ternyata terdapat bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya ada janin bayi laki-laki yang sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan terbungkus kain putih, selanjutnya Saksi melaporkan penemuan mayat bayi tersebut menghubungi Polsek Pondok Aren.

Terhadap Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 346 KUHP (Aborsi tanpa indikasi medis), Pasal 348 KUHP, Pasal 427 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

( Agustinus )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *