MANGGAR, BELITUNG TIMUR – Teka-teki mengenai detail teknis kualitas dan kadar asli dari 104,4 ton komoditas timah milik terpidana Thamron alias Aon yang disita di Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) Desa Mentawak hari Senin (6/7/2026) akhirnya menemui titik terang dari sisi kewenangan.
Pasca-operasi sita eksekusi tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) melalui Kasi Intel Kejari Beltim Bayu Utomo menegaskan posisi mereka yang murni bertindak sebagai pengaman teritorial (lokus), tanpa ikut campur dalam urusan spesifikasi metalurgi barang sitaan tersebut.
Wartawan Mediakota.Com mengkonfirmasi dengan tujuan untuk mengikis spekulasi yang berkembang di masyarakat dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Belitung Timur di Manggar untuk menemui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Beltim. Kamis (9/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Dalam wawancaranya, Wartawan mempertanyakan Pasca penyitaan 104,4 ton timah di Smelter PT MCM Desa Mentawak terkait mengenai detail kadar persentase timah yang disita. Kasi Intel Kejari Beltim menyebutkan agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat. Ia mengharapkan rekan-rekan media paham fungsi tata kelola perkara ini.
” Kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah ini sejak awal ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung, secara spesifik oleh Direktorat UHLBEE Jampidsus bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Selatan. Urusan pengujian laboratorium, penghitungan kadar persentase kemurnian logam, hingga pemisahan partikel, itu murni urusan teknis tim ahli lab pusat. Kami di Kejari Belitung Timur memang tidak tahu-menahu soal angka riil kadar itu karena kami tidak dibekali alat uji laboratorium dan itu bukan wewenang sektoral kami.” Terang Bayu.
Bayu jelaskan juga bahwa Kami di daerah menerima dokumen manifes yang sudah inkrah berdasarkan putusan pengadilan terhadap terpidana Thamron. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kejari Belitung Timur di sini murni adalah pengamanan fisik pada lokus atau teritorial tempat barang itu berada.
” Karena Smelter PT MCM bertempat di Desa Mentawak, wilayah hukum kami, maka fungsi intelijen bertugas mengamankan area secara terintegrasi agar proses sita eksekusi kemarin berjalan steril, aman, dan tanpa resistensi vendor,” ujarnya.
Mengingat komoditas bernilai miliaran rupiah sambungnya, intinya Komitmen kami adalah menjaga volumenya tidak boleh berkurang atau bergeser satu gram pun. Soal kualitas dan kadar di dalam karung, biarlah itu menjadi dokumen limit lelang yang dipegang penuh oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.
Sesuai rilis dari Kapuspenkum Kejagung yang pemberitaannya sudah beredar, 104,4 ton timah di lokus PT MCM tersebut adalah:
– Klaster Logam Murni (49.486 kg): Berisi dross timah, koin sampel, logam petakan, dan dross casting.
– Klaster Debu Berharga (54.960 kg): Meliputi puluhan karung debu timah, slag petakan, dan timah besi petakan hasil sisa produksi pabrik.
Pihak Kejari Beltim juga mengapresiasi sikap manajemen lokal PT MCM yang sangat kooperatif selama proses pengamanan, meskipun di dalam akta perusahaan tercantum nama pihak lain. Fakta persidangan yang berkekuatan hukum tetap telah membuktikan bahwa PT MCM berada di bawah kendali penuh terpidana Thamron, sehingga penyitaan ini sah secara hukum.
Bayu juga menghimbau kepada Masyarakat lokal untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh isu liar karena area tersebut kini berada dalam pengawasan hukum penuh korps Adhyaksa demi memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.












