Jakarta,-
Kuasa hukum Yayasan PKBM Bina Warga Satui Amirudin Suat, SH berharap agar Kapolda Kalimantan Selatan dan Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) bersikap pro-aktif dan tidak terkesan mentolerir atas penanganan kasus yag menjerat oknum salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu berinisial MR yang terindikasi melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada legalisir ijazah paket C pada saat pengajuan sebagai kandidat legislatif dari partai Amanat Nasuonal (PAN) ke KPUD saat melengkapi syarat administrasi calon anggota DPRD waktu itu.
Pelaporan tanda tangan yang dipalsukan atas nama ketua yayasan Bina Warga Satui Adrian, S.Pd yang sudah dilaporkan ke Polda Kalsel telah dilaporkan beberpa bupan lalu dan saat ini masih dalam penanganan pihak berwajib di Polda Kalsel.
Dikatakan kuasa hukum Amirudin Suat, Ketua yayasan PKBM Bina Warga Satui Adrian, S.Pd telah melaporkan secara langsung perbuatan melawan hukum oknum yang nota-bene salah satu wakil rakyat Tanah Bumbu berinisial MR tersebut ke Polda Kalsel, kami berharap agar kasus ini segera di tuntaskan, tidak ada istilah toleransi dalam kaca mata hukum, semua warga negara sama di depan hukum, terlebih menyangkut salah satu wakil rakyat yang sejatinya memberi contoh kepada rakyat untuk menghormati penegakan hukum di republik ini, perkara benar atau salah biarkan proses hukum yang memutuskan,” tegas Amirudin.
“Kasusnya baru diketahui September 2024 dan baru dilaporkan tertanggal 13 Nov 2024, dan kami menunggu panggilan pihak berwenang,” ucap Amirudin.
Dikatakan Amirudin, dari keterangan Adrian saya yakin kasus ini akan terkuak ke permukaan dan menjerat oknum yang selama ini diduga sebagai pelaku, karena secara jelas tinta pulpen yang di bubuhi tanda tangan bagian atas mengatasnamakan pak Adrian A,Spd telah terbaca jelas di fotocopy SKHUN paket C Milik oknum MR yang diduga sebagai pelaku, bukam merupakan tanda tangan milik Adrian selaku Ketua Yayasan PKBM Bina Warga Satui, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“oknum yang diduga pelaku bukanlah orang yang kebal hukum kendati saat ini berhasil duduk menjadi salah satu wakil rakyat di kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Amirudin.
Dikatakannya, jika nantinya terbukti bersalah tetap akan diproses secara hukum tanpa toleransi dan jika terkesan kasus ini lamban di tangani dan tidak ada transparansi, terkesan lemahnya penanganan hukum di Polda Kalsel maka, kasus ini akan saya cabut dan melanjutkannya ke Mabes Polri dan MENKOPOLHUKAM di Jakarta untuk ditangani, mengingat locosnya di Kalsel jadi kita menunggu saja hasil proses hukum di sini di Polda Kalsel” pungkasnya.
Terkait yayasan pendidikan PKBM Bina Warga Satui menurutnya, , Yayasan PKBM Bina Warga Satui
menjaga Marwah yayasan PKBM Bina Warga Satui di hadapan masyarakat Satui kab Tanah Bumbu maka mau tidak mau proses hukum harus tetap berjalan.
Dikataknnya, yang bersangkutan ingin menjaga nama baik pendidikan pada lembaga dimaksud, di lain pihak oknum yang diduga pelaku pemalsuan tanda tangan berinisial MR bersikap apatis dalam panggilan YAYASAN PKBM beberpa waktu lalu maka terpaksa kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum,” pungkasnya. (f/red)