Dugaan Kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif Mewarnai Pilkada Maluku Utara 2024

Jakarta,-

Kuasa hukum pemohon, FADLI S TUANANY mengatakan ada indikasi terjadi kecuarangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) pada proses Pemilukada di Maluku Uatara 2024.

Hal ini disampaikannya kepada media baru-baru ini (10/1-2025) di gd Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang berlangsungnya sidang perkara dengan no. Pokok perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025.

 

FADLI mengatakan,  proses tahapan Pilkada Maluku Uatara 2024 yang berlangsung baru-bau ini, diduga tidak normal yang dilakukan oleh pihak terkait paslon No Urut 04 Sherly Joanda- Sarbin Sahe.

Tingginya selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (Pemohon) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 04 Sherly Joanda-Sarbin Sehe (Pihak Terkait) yang memperoleh suara terbanyak diduga disebabkan oleh adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif,” terang kuasa hukum pemohon Fadli S Tuanany.

Dikatakan kuasa hukum pemohon, salah satu indikasi kecurangan diantaranya proses pemeriksaan kesehatan pihak terkait yang tidak dilakukan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate sesuai keputusan KPU,  yang mana seluruh paslon lainnya melakukan kesehatan di tempat tersebut.

Inddikasi kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) tidak hanya dilakukan oleh pihak terkait tetapi juga oleh pihak penyelenggara Pemilu di Provinsi Maluku Utara.” Ujar Fadli lagi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya, termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah. FADLI berargumen  adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menurut FADLI kecurangan tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.

Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya tanpa terkecuali harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.

“Tindakan yang melanggar ketentuan ini juga mencakup penyebaran foto dan stiker pasangan calon nomor urut 4 melalui pesan WhatsApp oleh Pjs Gubernur dan pejabat Sekda, yang menyebabkan informasi tersebut tersebar luas di masyarakat, baik di Provinsi Maluku Utara maupun di seluruh Indonesia,” ujar Fadly.

“Salah satu dugaan pelanggaran yang mencolok adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta,” tegas FADLI.

Lanjut FADLI mengatakan proses pendaftaran pergantian calon juga tidak dihadiri oleh pihak terkait di KPUD Provinsi Maluku Utara.

  1. Ia berharap proses perkara ini harus sampai tuntas agar menjadi atensi khusus MK utuk mencari tahu peristiwa hukum dalam proses tahapan yang terjadi di Maluku Utara, “Jika ini dibuka maka kami meyakini permohonan kami dikabulkan oleh MK karena terkait proses tahapan yang tidak normal,” harap kuasa hukum pemohon optimis. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *