Desa Landau Leban Gelap Gulita Masih Gunakan Genset,Warga Minta Jaringan Penerangan PLN

MELAWI Mediakota.com-Ribuan Warga Desa landau leban belum menikmati kemerdekaan Penerangan listrik PLN.

Warga yang bermukim di wilayah Desa Landau Leban Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi,Prov Kalimantan Barat mendambakan ada penerangan dari PLN agar bisa mendukung kemajuan daerah.

Kades Antonius mengatakan kepada Media ini “Warga kami sangat menunggu kehadiran PLN di Desanya.

Saat ini Kami masih mengandalkan genset ataupun panel surya,dan Batry Aki yang belum bisa di harapkan sesuai ekspetasi kebutuhan warga,” ujar Kepala Desa Anton.

Kades Anton Menyampaikan keluhan kondisi yang di rasakan di desa nya sangat memprihatinkan.

Sekitar 1500 jiwa di desa kami yang terdiri dari 5 Dusun tersebar dengan lokasi terpencar saat ini masih menikmati kegelapan waktu malam hari.

Pada saat ini tiang listrik PLN hanya sampai di dalam kota Kecamatan Menukung,tetapi dari kota kecamatan menuju Desa Landau Leban belum tersentuh pemasangan tiang PLN. saya berdoa kepada Tuhan dan yakin di dalam kepemimpinan Bupati H.Dadi-Malin dan Gubernur H.Ria Norsan- Krisantus agar program pemasangan tiang jaringan PLN berkelanjutan sehingga merata di Desa Desa yang ada di kecamatan Menukung.

Dengan tidak ada akses listrik di desa kami dapat mengganggu kinerja kantor desa karena berlberapa perangkat elektronik yang di butuhkan untuk menjalankan tugas tugas administrasi, seperti Komputer laptop dan printer tidak dapat berpungsi.

Kami masih menunggu kehadiran jaringan listrik Negara (PLN) Hal ini ibaratkan seperti pungguk merindukan bulan.

Untuk memperjuangkan penerangan jaringan Listrik PLN selama saya menjadi Kepala Desa sudah di ajukan Proposal Usulan baik di tingkat Kabupaten melawi maupun di Kantor PLN UP3 Sanggau.

Kami berharap nantinya jaringan segera masuk ke Desa Landau Leban karena PLN memberikan perhatian. Sehingga desanya bebas dari gelap-gulita.

Selama ini di Desa dan di Dusun kami berkutat menggunakan mesin Genset Diesel dengan bahan bakar minyak solar.

Di dalam amanah UU warga masyarakat berhak nendapatkan atas tenaga listrik dijamin dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019 tentang Ketenagalistrikan. Hak-hak tersebut meliputi:

Mendapatkan aliran listrik yang terus menerus, merata, dan bermutu .

Mendapatkan pelayanan yang baik dari penyedia listrik .

Mendapatkan tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga wajar .

Selain hak-hak di atas, warga masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan sumber energi listrik yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti menyalakan lampu, televisi, mengisi daya ponsel, dan menggunakan listrik untuk memasak.

Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak warga negara atas tenaga listrik, termasuk dengan menyediakan pasokan listrik yang berkelanjutan.

Hasnan/M.Fadli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *