Bareskrim Tuntaskan Kasus SMS Blast Phishing Berkedok E-Tilang, 4 Tersangka P21

Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus SMS blast phishing berkedok e-tilang yang mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam kasus ini segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025, serta laporan serupa dari wilayah Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Andrian Pramudainto mengatakan pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber menggunakan metode SMS blasting yang berisi tautan phishing menyerupai laman resmi e-tilang.
Pengungkapan kasus bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Saat itu, ditemukan 11 tautan palsu yang mencatut institusi kejaksaan beserta lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan laporan serupa di Palu dengan modus yang sama. Salah satu korban diketahui menerima SMS berisi tautan phishing yang mengarah ke situs e-tilang palsu.
Karena tampilan situs menyerupai laman resmi, korban kemudian memasukkan data kartu kreditnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu tersebut digunakan secara ilegal.
Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat yang mengatasnamakan institusi resmi dan meminta data pribadi maupun data perbankan melalui tautan tertentu. Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan.kibatnya, korban mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah kartu tersebut digunakan secara ilegal.

Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menemukan 124 tautan phishing lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, hingga rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat yang mengatasnamakan institusi resmi dan meminta data pribadi maupun data perbankan melalui tautan tertentu. Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan.(f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!