JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Kantor Hukum LEXPRO resmi membuka kantor di Jl. Sukarjo Wiryopranoto/Sawah Besar No. 8D, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
Kehadiran LEXPRO menjadi langkah baru dalam memberikan akses layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada solusi.
LEXPRO didukung para profesional hukum, yakni Nancy Widjaja, S.H., M.Pd., Jimmy Gunawan, S.H., M.H., Nadya Bella, S.E., S.H., dan Dr. Yenny Rosa, A.Md., Akun., S.H., M.H.
Salah satu pendiri LEXPRO, Jimmy Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa LEXPRO hadir bukan sekadar sebagai kantor hukum, tetapi sebagai mitra bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Kami ingin LEXPRO menjadi tempat masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, objektif, dan berintegritas.
Lawyer bukan hanya hadir ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga berperan memberikan edukasi dan langkah preventif agar risiko hukum dapat diminimalkan,” ujar Jimmy.
Menurutnya, di tengah persoalan hukum yang semakin kompleks, masyarakat membutuhkan pendampingan yang tidak hanya mengedepankan penyelesaian perkara, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
“Kami ingin membangun kepercayaan melalui kerja nyata, profesionalisme, dan konsistensi dalam memberikan pelayanan.
Harapan kami, LEXPRO dapat menjadi mitra hukum yang memberikan manfaat dan solusi bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan resmi beroperasinya kantor di Jakarta Pusat, LEXPRO berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang profesional, responsif, dan terpercaya, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap hukum. (lie/red)












