Lantik 338 Pengurus Pusat, Partai Buruh Pastikan Tetap Kuat Meski Sekjen Mundur

JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan soliditas organisasi tetap terjaga dan hari ini akan melantik 338 pengurus Exco Pleno Komite Eksekutif Pusat (KEP).

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi partai untuk menegaskan arah perjuangan politik di tengah dinamika internal maupun berbagai isu ketenagakerjaan nasional.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal jelang acara pelantikan dimulai (29/5) bertempat di sekitaran Setia Budi, Jakarta Selatan (29/5).

Dikatakan Said Iqbal, Exco Pleno yang dilantik terdiri atas para ketua dan sekretaris bidang dari berbagai elemen perjuangan, mulai dari serikat buruh, petani, nelayan, guru, tenaga honorer, tokoh masyarakat, pemuda hingga perempuan. Selain itu, Partai Buruh juga melantik sejumlah organisasi sayap, di antaranya Suara Rakyat Marsinah, Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP), Garda Rakyat, Jamkes Watch Indonesia, serta organisasi pendukung lainnya.

Presiden Partai Buruh menegaskan mundurnya Sekretaris Jenderal Ferry Nuzarli tidak akan memengaruhi roda organisasi. Untuk sementara, jabatan Sekjen akan diisi oleh Said Salahudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama satu hingga dua bulan sebelum ditetapkan sekretaris jenderal definitif.

Menurutnya, pergantian pengurus merupakan dinamika yang biasa terjadi dan tidak mengganggu konsolidasi partai yang telah dibangun selama lima tahun terakhir.

Partai Buruh juga memastikan mundurnya Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) sebagai salah satu organisasi inisiator tidak memberikan dampak signifikan terhadap kekuatan partai. Di Provinsi Riau, kepengurusan baru telah terbentuk hanya dalam waktu satu hari, sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, partai mengaku telah mendapatkan figur baru yang dinilai memiliki kapasitas besar dalam mengorganisasi massa dan akan segera diumumkan kepada publik.

Di wilayah Papua Selatan dan Papua Tengah, sejumlah kader yang sebelumnya tergabung dalam ORI memilih tetap bertahan di Partai Buruh meski mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan tersebut.
Selain konsolidasi internal, Partai Buruh kembali melontarkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah desakan agar pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan jaminan pensiun dihapuskan, khususnya pajak JHT yang diminta menjadi nol persen.

Partai Buruh menilai pekerja telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) atas upah yang diterima, sehingga pengenaan pajak kembali terhadap manfaat JHT dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Dalam isu ketenagakerjaan, Partai Buruh juga menolak perluasan sistem pekerja alih daya (outsourcing). Partai hanya menyetujui penerapan outsourcing untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni catering, cleaning service, pengemudi (driver), dan petugas keamanan (security). Sikap tersebut disebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang sebelumnya dimenangkan oleh Partai Buruh.

Selain itu, pemerintah didesak segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelum Oktober 2026.

Menanggapi meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), Partai Buruh menilai langkah pemerintah saat ini sudah berada pada jalur yang tepat melalui pembentukan Satgas Mitigasi PHK, keterlibatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, serta upaya menurunkan harga gas industri guna menjaga keberlangsungan sektor manufaktur.

Meski menyatakan mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, Partai Buruh menegaskan akan tetap bersikap kritis dan konsisten memperjuangkan kepentingan buruh, petani, nelayan, guru, tenaga honorer, pelaku sektor informal, serta seluruh kelas pekerja di Indonesia.

“Partai Buruh akan terus berdiri di garis depan memperjuangkan hak-hak rakyat pekerja, sekaligus mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.(f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!