MANGGAR, BELITUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian ini dilakukan langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dalam Rapat Paripurna XXI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur. Senin (29/6/2026) pukul 10.30 WIB
Rapat paripurna yang bersifat terbuka ini dipimpin langsung Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja. Agenda ini menjadi salah satu tonggak penting bagi keterbukaan publik terkait evaluasi pemanfaatan anggaran daerah sepanjang tahun 2025 lalu.
Dalam pemaparannya, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban ini mencakup realisasi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran OPD dan sinergi dari legislatif yang terus mengawal program pembangunan agar tetap sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
“Penyampaian Raperda ini bukan sekadar kewajiban konstitusional tahunan, melainkan wujud nyata transparansi dan komitmen kami dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel,” ujar Kamarudin dalam sambutannya di hadapan forum rapat.
Sidang penting ini turut dihadiri oleh jajaran kunci birokrasi Kabupaten Belitung Timur. Tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung Timur Erna Kunondo, Assisten Bupati, Staf Ahli Bupati, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. Kehadiran lengkap jajaran eksekutif ini menegaskan komitmen bersama dalam mengawal pertanggungjawaban keuangan daerah di hadapan legislatif.
Setelah penyampaian resmi dari pihak eksekutif ini, tahapan berikutnya adalah pemandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Belitung Timur. Seluruh fraksi dijadwalkan akan memberikan tanggapan, koreksi, serta masukan konstruktif sebelum raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).












