Jakarta, MWDIAKOTA.COM,-
Komitmen memperkuat penegakan hukum di sektor perdagangan terus diperkuat. Korps Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Selasa (12/5/2026).
Kunjungan yang dipimpin Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu itu menjadi langkah strategis dalam mempererat koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS Kemendag, khususnya dalam penegakan hukum bidang perdagangan, metrologi legal, serta perlindungan konsumen.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Ditjen PKTN Lantai 3 Gedung I Kemendag dan dihadiri langsung oleh Dirjen PKTN Moga Simatupang, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ronald Jenri Silalahi, serta Katim Penyidikan Ditjen PKTN Michael I.J.
Dalam arahannya, Brigjen Pol. Edy Suranta menegaskan bahwa Polri melalui fungsi Korwas PPNS siap memberikan dukungan penuh kepada PPNS Kemendag agar setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri melalui Korwas PPNS siap mendukung pelaksanaan tugas PPNS, mulai dari koordinasi, asistensi, hingga pendampingan dalam penanganan perkara. Prinsipnya, semua harus berjalan tertib administrasi dan sesuai ketentuan hukum,” tegas Brigjen Edy.
Ia menekankan, penguatan sinergi antar lembaga menjadi faktor penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum di sektor perdagangan yang semakin kompleks di era digital dan tingginya dinamika distribusi barang dan jasa.
Dalam forum tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas, mulai dari penguatan kewenangan PPNS Kemendag, layanan konsultasi dan gelar perkara secara daring, penyesuaian terhadap perkembangan hukum acara pidana, hingga pembaruan dokumen kerja sama antara Kemendag dan Polri.
Tak hanya itu, Brigjen Edy juga mendorong percepatan digitalisasi administrasi penyidikan melalui pengembangan aplikasi E-PPNS. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi antarlembaga, termasuk pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara online kepada kejaksaan dan kepolisian.
“Digitalisasi menjadi langkah penting agar proses administrasi penyidikan lebih cepat, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, modernisasi sistem administrasi penyidikan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung transparansi serta efektivitas penegakan hukum di lingkungan PPNS.
Selain penguatan sistem digital, Polri juga mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dalam setiap tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan, agar proses penyidikan tidak menimbulkan persoalan hukum di tahap selanjutnya.
“Kami berharap sinergi ini semakin memperkuat tugas PPNS Kemendag dalam menjaga tertib niaga, melindungi konsumen, dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional serta berkeadilan,” pungkas Brigjen Edy.(f/red)












