JAKARTA. MEDIAKOTA.COM,-–
Di tengah ledakan konsumsi konten digital dan maraknya pembajakan film ilegal, Polri menegaskan komitmennya untuk berdiri di garis depan melindungi karya anak bangsa.
Ancaman terhadap industri perfilman nasional kini bukan lagi persoalan biasa, melainkan tantangan serius yang menggerus ekonomi kreatif, merusak ekosistem digital, dan melemahkan semangat para kreator Indonesia.
Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap konten bajakan. Situasi ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama melindungi industri kreatif nasional.
Menjawab tantangan tersebut, Divhumas Polri menggelar Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman.” Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, akademisi, platform digital, hingga masyarakat.
Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga hak kekayaan intelektual sekaligus mengamankan ruang digital sebagai ekosistem baru industri perfilman.
“Permasalahan industri perfilman tidak dapat diselesaikan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Polri terus beradaptasi menghadapi perkembangan teknologi dan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
Menurutnya, kerja sama dengan insan perfilman juga menjadi bagian penting dalam menghadirkan wajah Polri yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya-karya perfilman nasional.
“Pertemuan ini diharapkan melahirkan gagasan, solusi, dan langkah strategis yang berkelanjutan demi kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menegaskan bahwa kepercayaan publik atau trust merupakan fondasi utama dalam membangun ekonomi digital nasional yang kuat dan berkelanjutan.
Pemerintah, kata Sonny, mendorong penguatan ekosistem digital melalui strategi 6C yakni Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance. Strategi tersebut dirancang untuk memperkuat infrastruktur digital, meningkatkan talenta dan literasi masyarakat, sekaligus mendorong investasi dan pertumbuhan industri kreatif nasional.
Menurutnya, pembajakan digital bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekosistem kreatif Indonesia.
“Pembajakan melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional. Karena itu platform digital harus memiliki mekanisme pemblokiran yang efektif terhadap konten ilegal,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram turut menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan siber di lingkungan production house maupun platform distribusi film.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan digital harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengamanan server, sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan platform digital agar kebocoran konten dapat dicegah sebelum maupun sesudah penayangan resmi.
Menurut Jeffrey, pemberantasan pembajakan digital tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs ilegal, tetapi juga harus dibarengi edukasi masif kepada masyarakat terkait pentingnya menggunakan konten legal.
“Kesadaran hukum masyarakat menjadi kunci penting dalam memerangi pembajakan digital dan menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional,” tegasnya.
Jeffrey juga mengingatkan bahwa penanganan konten ilegal telah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 terkait kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.
Melalui pertemuan ini, Polri bersama seluruh elemen bangsa menegaskan satu pesan kuat: perang melawan pembajakan digital adalah perjuangan bersama untuk menjaga martabat karya anak bangsa, memperkuat ekonomi kreatif nasional, dan membangun ekosistem digital Indonesia yang aman, sehat, serta berdaya saing di tingkat global.(f/red)












