Polres Melawi Polda Kalbar Mediakota.com – Polisi kembali mengungkap fakta baru dari kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT 002 RW 006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Jumat (10/10/2025).
Pelaku utama, RND alias AF, yang diketahui merupakan residivis kambuhan dan sudah empat kali keluar masuk Lapas, ternyata tidak beraksi seorang diri. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Polres Melawi mengungkap bahwa RND melakukan aksi pencurian tersebut bersama ISY alias IS.
“Dari hasil pemeriksaan, pembagian hasil curian antara keduanya sudah disepakati. Sdr. ISY alias IS mendapatkan satu unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji,” ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, S.H., M.A.P., C.P.M, mewakili Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla.
Tidak butuh waktu lama, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan ISY alias IS di kawasan Perumahan BTN, Desa Sidomulyo.
Barang Bukti Diamankan
Dari kedua tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian, yakni 2 unit handphone, 1 unit jam tangan merk Expedition Chronograph dan 2 buah tabung gas elpiji.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Ambril menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat salah satu pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Ambril.(Humas Res Mlw (Arb)
M.Fadli