Manggar, Belitung Timur – Masyarakat Peduli Belitung Timur (MPB) melakukan penyampaian berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana CSR. Kamis (5/12/2024). pagi
Laporan ini diinisiasi oleh Masyarakat Peduli Belitung Timur dikarenakan kuat dugaan dana CSR dari beberapa perusahaan diantaranya perusahaan dibidang perkebunan dan pertambangan yang dalam Kabupaten Belitung Timur dilaporkan ke Pemda Belitung Timur yang digunakan bukan untuk masyarakat dan lingkungan dalam wilayah operasi perusahaan.
Perwakilan dari Masyarakat Peduli Belitung Timur, Rudi Juniwira saat ditemui seusai pelaksanaan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyampaikan terkait tujuan dan maksud dari pelaporan tersebut.
” Kami sebagai Pelapor dari Masyarakat Peduli Belitung Timur, hari ini melaporkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana CSR yang berindikasi adanya tindakan pidana korupsi ini.,” terangnya.
Lanjutnya lagi, kami sampaikan ke Kejari Beltim, mudah-mudahan Kejari Beltim dapat menindaklanjuti secepatnya.
” berdasarkan informasi dan data yang kami terima itu kami mendata ada beberapa program pemerintah antara lain misalnya pada tahun 2020 itu penanggulangan Covid 19 itu dananya hampir 2 milyar, kemudian untuk program event G20 pada Tahun 2022 dan program-program lainnya yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.
Tegasnya Ia sampaikan bahwa intinya berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku bahwa dana CSR itu memang jelas peruntukannya untuk masyarakat. Dan sasarannya bisa perorangan maupun kelompok bahkan langsung masyarakat miskin.
” disini kita bukan bicara subjeknya, jadi biarkanlah kejaksaan yang bekerja nanti untuk mengusut ini,” ujar Rudi Jw.
Disinggung berapa banyak jumlah dana CSR yang berdasarkan data. Ia sebutkan justru dengan adanya pelaporan dari pihaknya ini.
” mudah-mudahan terungkap nanti berapa sih sebenarnya dana CSR itu yang terkumpul atau yang dikelola oleh forum CSR itu. Karena itu tujuan kita melaporkan, jadi ada semacam transparansi,” katanya.
Menurutnya, yang terpenting dengan dilakukan pengusutan kita berharap bahwa ke depan dana CSR ini bisa benar-benar diperuntukkan sebagaimana aturan perundang-undangan, Itulah sebenarnya tujuan kita menyampaikan laporan ini.
Ia juga sebutkan berdasarkan data dari hasil informasi itu terdapat ada 30 perusahaan dari perusahaan pertambangan dan perkebunan sebagian besarnya dan juga bidang jasa
” kita sudah lama ingin melaporkan persoalan terkait dana CSR ini. Tapi karena memang terkait waktu dan dan hal lainnya, baru sekali ini kita lakukan dengan tujuan untuk perbaikan ke depan. Jangan sampai kesalahan-kesalahan kemarin ataupun peraturan seperti itu tidak terulang lagi di Pemerintahan kedepan,” pungkasnya.