Pemkab Beltim Cuci Piring, Berpacu Selesaikan Sengkarut Plasma di Dendang

Manggar, Belitung Timur,-  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak masyarakat terkait kebun plasma kelapa sawit, khususnya di wilayah Kecamatan Dendang saat gelar Audensi bersama Pemerintah Kecamatan Dendang, Pemerintahan Desa dan Masyarakat Kecamatan Dendang di Ruang Rapat Bupati Beltim. Sabtu (2/5/2026) pukul 09.00 WIB.

Langkah ini diambil menyusul adanya laporan hambatan dalam realisasi kewajiban 20 persen lahan plasma oleh sejumlah perusahaan perkebunan di daerah tersebut.

Seusai acara, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten yang biasa disapa Afa menyatakan bahwa Kami sebagai Pemerintah Daerah akan menerima dengan baik setiap kunjungan dan kedatangan masyarakat untuk berkoordinasi ataupun permasalahan yang ingin diselesaikan oleh masyarakat.

Tadi juga ada yang bilang perusahaan sudah diperpanjang lama katanya. Nah tentunya kita perlu mempertanyakan kenapa bisa perusahaan dapat memperpanjang kontrak sampai dengan 2075, yang mana hal tersebut  pasti di ketahui oleh perangkat Desa yang lama, termasuk Camat,” terang Afa

Dan Tentunya, sambungnya lagi. Setelah ini, setelah Kita mengetahui aspirasi masyarakat Desa Balok, Desa Dendang, Desa Jangkang dan Desa Nyurok, Kami dari Pemerintah Daerah akan segera memanggil PT SMM untuk memenuhi kekurangan pemenuhan plasma yang belum di realisasikan oleh perusahaan.

Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemitraan antara perusahaan dan koperasi masyarakat. Dan akan memfokuskan perhatian pada verifikasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) guna memastikan distribusi plasma tepat sasaran,” tambahnya.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah akan melakukan penyelesaian masalah dengan aturan yang sesuai dengan aturan hukum, sehingga disini masyarakat juga harus sabar dan tentunya percaya kepada masyarakat.

Kami terus mendorong perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka. Pemkab Beltim tidak akan tinggal diam jika ditemukan perusahaan yang abai terhadap aturan plasma, terutama bagi warga di Kecamatan Dendang yang sudah lama menantikan kepastian ini,” ujar Bupati Afa

Afa sebutkan bahwa masalah plasma di Dendang ini adalah beban sejarah yang cukup panjang. Namun, Kita saat ini berkomitmen untuk tidak lagi menunda-nunda. Kita akan sedang mengurai satu per satu hambatan legalitas dan tumpang tindih lahan yang seharusnya sudah selesai sejak dulu.

Saya berharap melalui pendekatan mediasi dan pengawasan yang ketat, hubungan kemitraan antara investor dan warga lokal di Dendang dapat berjalan harmonis serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi kerakyatan. Kita juga mengimbau pihak perusahaan untuk lebih transparan dalam melaporkan progres pembangunan plasma kepada Pemerintah Daerah secara berkala,” pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar, Sekretaris Daerah Erna Kurnondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Yeni Srihastari, Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum politik Hendri, Staf Ahli Sumber daya Manusia dan kemasyarakatan Heryanto, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Heru idramata, Kepala Dinas DPUPR2KP Idwan Fikri, Kepala Bagian Tapem Bambang T, Kepala Bagian Hukum,  Camat Dendang Susilawati, Sekcam Dendang Nazirwan, Kasi Pemerintahan Kecamatan Dendang Jumardi, Kepala Desa Jangkang Rusdiansyah beserta Ketua BPD jangkang Zulkifli, Kepala Desa Nyurok Guid Cardi beserta Ketua BPD nyuruk, Kepala Desa balok Suhendra beserta Ketua BPD Balok Ramli, Kepala Desa Dendang Muharli bersama Ketua BPD Dendang Rofik M, serta Masyarakat Kec. Dendang telah mendapatkan hasil dari audiensi antara Pemerintah dan Masyarakat Desa Dendang, Desa Balok, Desa Jangkang dan Desa Nyurok terkait permasalahan pemenuhan plasma sebanyak 20 % adalah:

1. Akan melakukan pertemuan dengan PT. SMM di Kantor Bupati Belitung Timur pada hari Senin, 04 Mei 2026.

2. Setelah melakukan pertemuan dengan PT. SMM, Pemerintah Daerah akan mengeluarkan hasil rapat tersebut dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa Jangkang, Dendang dan Balok.

3. Mengadakan pertemuan lanjutan guna membahas permasalahan antara PT. SMM dan Masyarakat Kecamatan Dendang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *