Belitung Timur – Kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Belitung Timur kini menjadi fokus perhatian serius aparat. Tim gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Polres Belitung Timur, dan Satgas Tricakti menggelar patroli serta pengawasan kehutanan terpadu skala besar di beberapa titik rawan gangguan lingkungan. Jum’at (5/6/2026).
Operasi ini dipicu oleh adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilindungi.
Temuan Jejak Tambang di LPHD Suak Ning
Titik pertama yang menjadi sasaran verifikasi lapangan adalah wilayah kerja LPHD Suak Ning, Kecamatan Gantung. Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Namun, tim gabungan berhasil menemukan tumpukan material dan jejak operasional yang dipastikan merupakan bekas aktivitas tambang sisa waktu sebelumnya.
Petugas langsung melakukan dokumentasi penuh di area tersebut sebagai basis data pengawasan lanjutan guna mencegah para penambang liar kembali ke lokasi.
Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, memperingatkan dengan keras agar masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin di area hutan. Hutan tersebut memiliki fungsi ekologis yang sangat vital bagi lingkungan dan pasokan sumber daya air.
“Aktivitas pertambangan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu fungsi hutan, serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana penjara dan denda bagi pelakunya,” tegas Jookie.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran ini menabrak aturan ketat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Delapan Ponton Dikepung di Kawasan Aik Itam
Usai dari Suak Ning, tim gabungan bergerak lebih dalam menembus hutan menuju kawasan Aik Itam, Desa Batu Penyu. Di sana, petugas menemukan delapan unit ponton tambang yang bersiap beroperasi di dekat perbatasan Hutan Produksi Senusur Sembulu.
Berdasarkan pengecekan koordinat dan pemetaan posisi lapangan, posisi kedelapan ponton tersebut berada sangat mepet dengan batas luar kawasan hutan negara, sehingga rawan memicu pelanggaran jika bergeser masuk.
Langkah tegas namun persuasif segera diambil. Petugas mengumpulkan seluruh pemilik dan operator ponton di lokasi untuk diberikan pembinaan serta sosialisasi mengenai batas legal hutan.
Komandan Pos Satgas Tricakti, Letda Dirgantara, meminta para penambang segera menggeser alat produksi mereka demi menghindari sanksi hukum.
“Kami mengarahkan agar ponton tersebut segera dipindahkan ke area yang masuk dalam rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Jaraknya tidak jauh, sekitar 50 meter dari titik pengawasan saat ini,” kata Letda Dirgantara.
Sebagai bentuk komitmen, para pelaku usaha tambang tersebut diwajibkan menandatangani berita acara dan surat pernyataan resmi untuk tidak menyentuh kawasan hutan negara. Patroli terpadu ini dipastikan akan terus berjalan berkala guna menjaga warisan alam Belitung Timur untuk generasi mendatang.










