Syaiful Bahri Desak Penegakan Hukum Tegas Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Sumenep, Mediakota.com – Kepala Desa Montorna Tersandung Korupsi, Dana Desa Mengalir ke Jurang Perbuatan Melawan Hukum. Dalam sebuah kasus yang menghebohkan, Kepala Desa Montorna kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan semata-mata karena dugaan penyimpangan dana desa, namun juga karena adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang merugikan negara ratusan juta rupiah. Syaiful Bahri, Ketua SATUAN INFORMASI DIVISI KEMASYARAKATAN (SIDIK), telah melaporkan penyimpangan penyimpangan ini sejak tahun 2022 kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas. (16/10/2024)

Tiga proyek pengaspalan desa yang menelan biaya hingga Rp 300.000.000 menjadi fokus utama laporan. Proyek yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat ini justru menjadi sumber petaka. Kualitas pengerjaan yang jauh di bawah standar membuat jalanan cepat rusak dan tidak bertahan lama. “Ini jelas merupakan pemborosan uang negara dan merugikan masyarakat,” tegas Syaiful dalam wawancara eksklusif pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut Syaiful mengungkapkan bahwa Inspektorat telah menjatuhkan sanksi perdata berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp 129.341.000. Namun, yang disesalkan Syaiful adalah tidak adanya tindak lanjut hukum pidana oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam korupsi ini. “Pengembalian uang negara saja tidak cukup. Pelaku harus diproses secara kriminal agar efek jera benar-benar dirasakan,” tegasnya.

Syaiful tidak tinggal diam. Ia telah berkoordinasi dengan pihak Reskrimsus Polda Jatim untuk menjamin kasus ini secara hukum. “Saya yakin ini adalah kasus korupsi yang terstruktur. Setelah masalah perdata selesai, seharusnya proses pidana juga segera dilakukan,” ujarnya.

Syaiful juga menyebutkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Tipikor yang dapat dijeratkan kepada pelaku, di antaranya Pasal 18, Pasal 12 huruf g, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12. Ancaman pidana yang dapat menjatuhkan hukuman cukup berat , mulai dari penjara 2 tahun hingga seumur hidup.

Saat dikonfirmasi, PJ Kepala Inspektorat, Bapak Jamil, belum memberikan tanggapan. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk melindungi pelaku.

Kasus ini menggambarkan sebuah potret miris tentang pengelolaan dana desa yang kerap kali disalahgunakan oleh oknum tertentu. Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat desa, justru menjadi lahan pinggiran kota akibat praktik korupsi.

Aksi Kepala Desa Montorna ini mengibarat hama yang merusak tanaman padi. Dana desa yang seharusnya menghidupi masyarakat, justru dikorupsi dan dinikmati oleh segelintir orang. Akibatnya, masyarakat menjadi korban dan pembangunan desa terhambat.

Penegakan hukum yang tegas dan tanpa memandang bulu menjadi satu-satunya cara untuk anggota melakukan praktik korupsi seperti ini. Hukum harus menjadi pedang tajam yang menghukum para pelaku kejahatan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Montorna ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Masyarakat harus aktif mengawasi dan melaporkan setiap dugaan penyimpangan. Lembaga pengawas seperti Inspektorat juga harus lebih proaktif dalam menyetujui laporan masyarakat.

Penegakan hukum yang tegas dan memandang tanpa bulu menjadi satu-satunya cara untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani. Kita berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

(RM Hendra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *