Siasat Operasi Malam Dipatahkan, Tim Gabungan Bersihkan Tambang Timah Ilegal di HLP Buding Belitung Timur

Buding, Belitung Timur – Upaya penambang liar mengelabui aparat dengan mengubah waktu operasi menjadi malam hari gagal total. Tim gabungan berskala besar melancarkan operasi senyap di kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Buding Barat, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (21/6/2026).Langkah tegas ini diambil untuk menyelamatkan ekosistem pesisir dari kerusakan parah.

Operasi ini dipimpin oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren, bekerja sama dengan Satgas Tricakti, Polsek Kelapa Kampit, Polres Belitung Timur, serta dikawal langsung oleh perangkat desa dan warga sekitar.

Adapun kronologi Operasi dilakukan Tiga Babak yaitu :
1. Pada tanggal 16 Juni 2026 (Laporan Awal & Peringatan). KPHP Gunong Duren menerima aduan masyarakat terkait aktivitas tambang yang merambah hutan lindung. Pihak KPHP bergerak cepat berkoordinasi dengan perangkat desa dan Polsek Kelapa Kampit. Pada operasi pertama ini, petugas menemukan aktivitas penambangan yang sedang berjalan dan langsung memberikan peringatan keras.

2. Pada tanggal 18 Juni 2026 (Kucing-Kucingan & Penyitaan Alat): Memanfaatkan celah kelengahan petugas, para penambang liar kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Merespons laporan susulan warga, petugas menggelar patroli kedua. Para pelaku berhasil melarikan diri, namun petugas menyita sejumlah barang bukti di lokasi.

“Ya pada tanggal 18 itu meski sempat mengamankan beberapa set peralatan, kami anggap bahwa kemungkinan besar mereka sudah tidak akan balik lagi. Yang kami dapat itu sebenarnya ga banyak, ya sekitar delapan set lah,” ujar Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah (dikutip dari wawancara wartawan Pos Belitung yang tayang Instagram).

3. Dan tanggal 21 Juni 2026 (Puncak Razia Malam Hari): Setelah menyita alat, KPHP kembali menerima informasi dari warga bahwa para pelaku mengubah siasat kerja dari siang hari menjadi larut malam. Menanggapi tantangan tersebut, puluhan personel lintas instansi dikerahkan menyusuri kegelapan hutan lindung pada akhir pekan guna memastikan wilayah tersebut bersih dari aktivitas ilegal.

Untuk hal tersebut, Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan lindung ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu
– UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pasal 158 menyatakan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– UU No. 18 Tahun 2013 (UU P3H): Pasal 89 menyatakan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasca kegiatan ini, Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah bersama jajaran aparat penegak hukum menghimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan Belitung Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!