Karawang, mediakota.com – Dalam pelayanan kepada wajib pajak Samsat Karawang memberikan pelayanan yang prima, Senin, (30/06/2025).
Rudi salah satu wajib pajak mengatakan, bahwa pelayanan di Samsat Karawang sangat prima dan cepat, pasalnya untuk membayar pajak petugas langsung meresponnya, ” Katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Pengumuman terkait perpanjangan penghapusan pajak kendaraan di Jabar disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Melalui keterangannya, Dedi menjelaskan masih terjadi antrian panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu.
“Kami sampaikan bahwa karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan motornya yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” Ujar Dedi Mulyadi.
Namun, kali ini menurut gubernur Jawa Barat ada yang berbeda yaitu jika beberapa waktu yang lalu Jasa Raharja mengirimkan penuh atau penuh sesuai dengan lamanya menunggak maka ada kebijakan baru.
“Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan kepada warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini tahun berjalan,” jelas Gubernur Jawa Barat.
“ Ayo bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” Pungkasnya.
( Tim )