Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kabupaten Kapuas Hulu

Polres Kapuas Hulu-Polsek Putussibau Selatan, pada kesempatan ini Kapolsek Putussibau Selatan IPTU EGNASIUS, S.H. menghadiri Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kab. Kapuas Hulu di Aula Hotel Gren Banana Putussibau, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, URAI ALIANDRI, S.E Kamis (17/10/2024).

Kepala Imigrasi Putussibau, URAI ALIANDRI, S.E, menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam pengawasan orang asing.

Rapat TIMPORA bertujuan memperkuat sinergi serta membahas tantangan di lapangan. Kantor Imigrasi Putussibau berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi pelayanan terbaik dalam mengelola keberadaan orang asing di wilayah kerjanya. Berikut data dari kantor imigrasi Putussibau :

a) Fungsi keimigrasian menurut pasal 1 ayat 3 undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang meliputi pelayanan keimigrasian penegakan hukum keamanan negara fasilitator pembangunan ekonomi.

b) Wilayah Administrasi Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau memiliki 2 Pos Lintas Batas Nagara mencakup 23 Kecamatan 278 Desa dan Luas Wilayah 29.842 Km.

c) Pelayan dan Pengawasan terhadap orang Asing.

 

– Visa.

– izin Masuk.

– izin Keluar.

– izin Tinggal.

d) Data Pelintasan PLBN Nanga Badau tahun 2024 dengan total.

– WNI datang 22.979 orang.

– WNI Berangkat 24.150 Orang.

– WNA datang 8.726.

– WNI Berangkat 8.962.

e) Isu-isu aktual WNA Kab. Kapuas Hulu.

-Overstay.

-ilegal entry.

-tidak menggunakan dokjal yang sah.

-kejahatan online.

-penyalahgunan izin tinggal.

-menganggu ketertiban umum .

f) Mekanisme penanganan orang asing yang melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 75 ayat 1 adalah dengan tindakan administratif keimigrasian. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dapat berupa:

 

– Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal Larangan berada di tempat tertentu di Indonesia, Keharusan bertempat tinggal di tempat tertentu di Indonesia Pengenaan biaya beban.

,Deportasi dari Indonesia.

g) Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya jawab, kegiatan selesai pada Pukul 11.52 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kab. Kapuas Hulu dilaksanakan dengan harapan melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman, wawasan serta dapat menyamakan persepsi, memberi masukan dan informasi sehingga bersinergi dengan Pemda ataupun instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pengawasan terhadap Orang Asing yang ada di Kab.

Rizky.P

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *