Sumenep, Mediakota.com – Dalam sebuah tindakan yang mengundang tanda tanya besar, sebuah lapangan atau tanah kosong yang telah disita oleh Polda Jawa Timur di kawasan Bumi Sumekar Asri, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, kini justru dijadikan lokasi penyelenggaraan pasar malam. Padahal, tanah tersebut merupakan objek sengketa yang statusnya masih dalam proses hukum.
Tindakan sembrono ini jelas-jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai aset negara yang tengah dalam proses penyitaan, penggunaan tanah tersebut harus melalui mekanisme yang sangat ketat dan mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang. Sayangnya, dalam kasus ini, prosedur yang seharusnya dijalankan seakan-akan diabaikan begitu saja.
Penggunaan barang milik negara tanpa izin merupakan pelanggaran tegas terhadap peraturan ini. Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan.
Pengelolaan barang sitaan memiliki aturan yang sangat spesifik, dan pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum. Tindakan ini berpotensi menimbulkan konflik antara penyelenggara pasar malam dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Penggunaan lahan yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin dapat membahayakan keselamatan pengunjung, terutama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Tindakan ini dapat merusak reputasi Polda Jawa Timur, karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Rasyid Nadyin, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik, menyoroti keanehan sikap pemerintah Kabupaten Sumenep yang terkesan membiarkan situasi ini terjadi. “Ketiadaan tindakan tegas dari pemerintah daerah adalah sebuah pertanda buruk,” ujar Rasyid. Ia mendesak dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara pasar malam tersebut.
Untuk menghindari permasalahan hukum dan keamanan yang lebih besar, pihak penyelenggara pasar malam seharusnya memilih lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan memiliki izin yang lengkap.
Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan. Meminta izin resmi dan memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus pasar malam di tanah sitaan Polda Jatim ini menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aset negara. Tindakan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan keamanan yang lebih luas. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ini dan memberikan efek jera kepada pelakunya.
(R. M Hendra)