Tangsel, mediakota.com – Gerak cepat, tiga (3) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jl. Talas 2 Kel. Pondok Cabe Ilir, Pamulang pada 8 Januari 2025 berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor DH Inkiriwang, SH, SIK, M.Si. pada konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Wakapolres Tangsel, Kasat Reskrim, Kasi Humas dan wakapolsek Pamulang.
“dalam aksi ini kami bergerak cepat dari unit reskrim Polsek Pamulang bergabung dengan Sat Reskrim Polres Tangsel, sehingga dapat mengungkap kasus ini kurang dari 1×24 jam, tersangka berjumlah 3 orang”terang AKBP Victor, pada sabtu 18 Januari 2025.
“Yang menarik peran 3 tersangka dalam melakukan aksinya yaitu MDW, Laki laki, Usia 19 Tahun berperan menodong dan menusuk korban dengan pisau, kemudian MRM, Laki laki, Usia 17 Tahun (ABH) berperan menodong dan membacok korban dengan golok, serta MP, Laki Laki-laki, Usia 19 Tahun ikut merampas motor serta mengambil handphone korban.”lanjutnya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa alasan salah satu tersangka melakukan aksi “begal” tersebut karena terlilit hutang pinjaman online (pinjol) sehingga mendorong memiliki ide melakukan curas bersama sama dengan dua tersangka lainnya.
Sementara itu Wakapolsek pamulang AKP Purwanto menejlaskan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20 juta serta mengalami 6 (enam) luka dibagian tubuhnya.
“akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian lengan tangan kiri, kepala, bawah ketiak kanan, dada sebelah kanan dan pada tulang belakang diatas tulang ekor. Korban dirawat di rumah sakit selama 6 hari dan saat ini sudah pulang meskipun belum pulih”ujar AKP Purwanto.
“Dua Pelaku dalam 1×24 jam sudah bisa diamankan berikut barang bukti sepeda motor Vario dan handphone, termasuk penyitaan alat pisau dapur dan golok. Kemudian terhadap tersanga diterapkan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 ( dua belas ) tahun penjara”tutupnya.
( Agustinus )